VN-24, DEMAK — Aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Berahan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dikeluhkan warga. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (2/9/2026), terlihat sejumlah dump truck keluar-masuk kawasan tambang dengan mengangkut material urug. Aktivitas kendaraan berat tersebut diduga berdampak terhadap kondisi jalan desa yang menjadi berdebu dan mengalami kerusakan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas kendaraan pengangkut material berlangsung hampir setiap hari.
“Setiap hari ada puluhan truk keluar masuk. Debunya parah, jalan jadi berdebu dan polusi. Selain itu, material yang diangkut juga tidak ditutup terpal,” ujar warga tersebut.
Keluhan warga terutama berkaitan dengan debu yang ditimbulkan dari lalu lalang kendaraan berat. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kendaraan tambang.
Sementara itu, saat awak media berada di lokasi, seorang warga berinisial Dkn menyebut aktivitas galian tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Nurkamad, yang disebut merupakan warga Desa Jungpasir, Kecamatan Wedung.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik atau pengelola kegiatan, pemilik lahan, Pemerintah Desa Berahan, serta instansi berwenang terkait status perizinan dan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Secara umum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan pidana terkait kegiatan pertambangan tanpa izin juga diatur dalam UU Minerba.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Demak, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dapat melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap aktivitas galian C tersebut.
“Kami berharap ada pengecekan langsung. Kalau memang izinnya lengkap, silakan ditunjukkan. Kalau tidak memiliki izin, kami berharap ada tindakan sesuai aturan,” harap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola maupun pemilik usaha terkait dugaan aktivitas galian C di Desa Berahan tersebut.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini apabila telah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Pewarta ‘ Sulthon
