VN-24, PEKALONGAN — Persoalan dugaan penyerobotan tanah yang dialami Saudara Purnama dengan tetangganya, Nunung, disebut telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.
Purnama mengaku kecewa karena tanah yang diyakininya sebagai hak miliknya digunakan dan dipagari oleh Nunung menggunakan material galvalum tanpa izin.
Menurut keterangan Purnama, dirinya sebelumnya telah meminta Nunung secara baik-baik untuk membongkar pagar tersebut.
Namun, permintaan itu disebut tidak mendapatkan tanggapan.
Purnama kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada kepala desa dan selanjutnya dilakukan mediasi di tingkat kelurahan/desa.
Namun, mediasi tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian.
Nunung disebut tetap tidak bersedia membongkar pagar yang berdiri di atas tanah yang diklaim Purnama sebagai miliknya.
Dibawa ke Polres Pekalongan Kota
Karena persoalan tidak kunjung selesai, Purnama kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Pekalongan Kota.
Laporan itu disebut ditangani Unit 2 Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Purnama mengaku proses penanganan perkara tersebut sangat melelahkan dan berlangsung cukup lama.
Ia juga menyebut dirinya telah menggunakan jasa seorang pengacara untuk mendampingi proses hukum.
Dalam keterangannya, Purnama mengaku pernah dimintai sejumlah uang melalui pengacaranya dengan alasan untuk kebutuhan penyidik Unit 2 Satreskrim.
Salah satu alasan yang disebutkan adalah untuk pembangunan kamar agar penyidik dapat beristirahat ketika lembur.
Purnama juga mengaku pernah diminta membelikan mesin cuci yang disebut diperuntukkan bagi Kasat Reskrim.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhinya.
Sementara itu, Purnama mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp2 juta untuk keperluan pembangunan kamar yang disebut diperuntukkan bagi Kanit Reskrim Unit 2, yang saat itu disebut bernama Basuki.
BPN Disebut Turut Melakukan Pengukuran
Purnama menyatakan bahwa dalam proses persoalan tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah melakukan pengukuran terhadap objek tanah yang disengketakan.
Menurut Purnama, hasil pengukuran tersebut memperkuat keyakinannya bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah miliknya.
Ia juga menyebut pihak kepala desa dan BPN telah mengetahui serta memastikan mengenai status tanah tersebut.
Meski demikian, Purnama mempertanyakan mengapa proses hukum yang dilaporkannya belum menunjukkan perkembangan yang dianggapnya jelas.
“Prosesnya sudah sekitar empat tahun.
Sampai sekarang Nunung belum ditahan, bahkan menjadi tersangka saja belum.
Saya merasa proses ini sangat melelahkan dan berharap laporan saya segera ditindaklanjuti,” ujar Purnama.
Soroti Dugaan Permintaan Uang kepada Pelapor
Selain mempertanyakan lambannya proses hukum, Purnama juga meminta agar dugaan permintaan uang yang dialaminya melalui pengacaranya mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Purnama berharap Propam Mabes Polri maupun Propam Polda Jawa Tengah dapat memeriksa dugaan adanya penyidik yang membebani pelapor dengan permintaan uang selama proses penanganan perkara.
“Saya berharap Satreskrim Polres Pekalongan Kota segera menindaklanjuti aduan saya dan memberikan kepastian hukum.
Saya juga berharap Propam Mabes Polri atau Propam Polda Jawa Tengah dapat memproses apabila memang ada penyidik yang membebani pelapor dengan permintaan uang serta apabila ada dugaan kesengajaan memperlambat penyelesaian laporan masyarakat,” kata Purnama.
Catatan: Seluruh dugaan terkait permintaan uang, penanganan perkara, dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam tulisan ini merupakan keterangan dan klaim dari Purnama.
Pihak-pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi dalam materi yang disampaikan.
Konfirmasi dari Polres Pekalongan Kota, pihak Nunung, pengacara Purnama, maupun pihak terkait lainnya diperlukan untuk memastikan fakta dan memberikan hak jawab.
Pewarta : Sulthon
