VN-24, Kota Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) mensoal terkait dugaan kongkalingkong proyek pekerjaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
Sekretaris Jendral dan Ketua Investigasi Litigasi KPHAN Provinsi Banten, Maman Firman mengungkapkan, bahwa koreksi tersebut atas penunjukan kontraktor Pekerjaan Pembangunan Jaringan dna Instalasi PJU di Kecamatan Cipondoh dan Tangerang yang diduga tidak sesuai.
“Salah satunya dugaan proyek pekerjaan eKatalog metode E-Purchasing yang dikerjakan CV Buana Putra Hidayah yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU),” terangnya, usai bersurat di Kantor Dishub Kota Tangerang, Rabu 14 Mei 2025.
Ia juga menyebut, ada juga perusahaan pemenang eKatalog yang memiliki SBU namun sudah kadaluarsa dapat mengerjakan pekerjaan proyek dari Dishub Kota Tangerang.
“Dugaan pelanggaran bisa dilihat penunjukan pemenangnya hanya itu- itu saja diduga kuat ada persekongkolan,” tegas Firman.
Sementara, pihaknya masih mendorong edukasi proses tersebut agar tidak terjadi pelanggaran di Dishub Kota Tangerang.
“Jangan sampai ini terkesan menjadi bancakan dan ini menjadi koreksi kami untuk bahan evaluasi,” tukas Firman.
Untuk itu, Firman berharap dugaan pelanggaran tersebut dapat dievaluasi. Pasalnya, Ia akan terus meningdaklanjuti dugaan tersebut ke pihak berwenang.
“Kami akan terus mendorong kasus ini sampai Aparat Penegak Hukum (APH) terkat dan benar- benar tuntas,” tandasnya.
Pewarta : Alfons