KTP Hilang Akan Terancam Kena Denda, Kemendagri Siapkan Aturan Baru

VN-24, Jakarta – Sebuah kabar mengejutkan datang dari meja perundingan di Gedung DPR/MPR. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengusulkan aturan baru yang bakal menyasar dompet warga: Denda bagi pemilik e-KTP yang hilang.

​Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Senin, 20 April 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, melontarkan argumen yang cukup menyentil. Menurutnya, layanan gratis yang selama ini dinikmati masyarakat justru membuat banyak orang “kurang bertanggung jawab” dalam merawat dokumen identitasnya.

​”Gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” cetus Bima Arya. Namun, di balik argumen “disiplin” tersebut, tersimpan angka yang fantastis sekaligus pertanyaan besar tentang hak dasar warga negara.

​Puluhan Ribu KTP Raib Setiap Hari

​Bukan tanpa alasan pemerintah merasa gerah. Data Kemendagri menunjukkan setiap hari ada puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan harus dicetak ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *