VN-24, Demak – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (14/7/2026), petugas mengamankan tiga pria yang diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu yang bersandar di tepi sungai.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Tedunan, Kecamatan Wedung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SO (49) bersama dua rekannya, yakni ID (46) dan NR (47), saat berada di atas perahu milik SO yang sedang bersandar di sungai.
“Dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku saat berada di lokasi. Penindakan dilakukan secara cepat setelah identitas dan keberadaan mereka diketahui,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku maupun perahu yang digunakan, dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas perahu sebelum akhirnya digerebek petugas.
SO juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat ddiungkap
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” kata Kombes Pol. Artanto.
Saat ini tersangka SO telah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dua pria lainnya dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : (Sulthon)
