Proyek Brojong Desa Gedangdowo Disorot, BPD Ungkap Hasil Pengukuran Fisik

VN-24, BLORA — Dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan bronjong di Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan.

Proyek yang disebut bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp70 juta tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan diborongkan kepada pihak luar dan penggunaan material yang dipersoalkan.

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan informasi mengenai volume fisik bangunan di lapangan.

Salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangdowo, Ibnu, mengungkapkan bahwa pengukuran terhadap bangunan bronjong pernah dilakukan bersama sejumlah pihak.

Kepada awak media, Ibnu menyebut pengukuran tersebut melibatkan dirinya, Ali Sobri, pihak Kecamatan Jepon, serta pendamping desa.

«“Iya, dulu yang mengukur bronjong saya, Pak Ali Sobri, Pak Wito dari pihak Kecamatan, dan Bu Nur selaku Pendamping Desa,” ujar Ibnu, Sabtu (1/8/2026).»

Menurut Ibnu, saat dilakukan pengukuran, sebagian bagian bangunan sudah tertutup material longsoran tanah dan sampah sehingga kondisi fisik bangunan tidak seluruhnya dapat terlihat.

«“Soal panjangnya, waktu saya mengukur itu kurang lebih satu meter, soalnya sudah ada yang tertutupi longsoran tanah dan sampah,” katanya.»

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara volume fisik pekerjaan dengan anggaran yang dialokasikan.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, RAB, volume pekerjaan, serta kondisi fisik bangunan di lapangan.

Pemuda Minta Transparansi

Tokoh pemuda Desa Gedangdowo, Heri, yang akrab disapa Heri Bodong, turut menyoroti persoalan tersebut.

Ia meminta pihak terkait tidak mengabaikan hasil pengukuran yang sebelumnya telah dilakukan.

Menurut Heri, apabila proses pengukuran memang disaksikan oleh unsur pemerintah desa, BPD, maupun pihak Kecamatan Jepon, maka hasilnya perlu dijadikan bahan evaluasi dan klarifikasi.

«“Kalau sudah ada hasil pengukuran yang disaksikan langsung oleh perangkat desa, lembaga desa, hingga Kasi Pembangunan Kecamatan Jepon, harusnya jangan dibiarkan atau diabaikan. Harus ada kejelasan,” tegas Heri.»

Heri juga mempertanyakan pola pelaksanaan proyek tersebut. Ia menduga pekerjaan tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat setempat dan diduga diborongkan kepada pihak ketiga.

Selain itu, ia menyebut adanya dugaan penggunaan material yang status legalitasnya perlu diperiksa.

Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran dalam penggunaan anggaran Dana Desa, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Desak APH Turun Tangan

Warga dan pemuda Desa Gedangdowo berharap aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen anggaran, RAB, volume pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, pihak yang mengerjakan, sumber material, hingga kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Heri juga meminta Kapolres Blora yang baru, AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan tersebut.

«“Kami selaku pemuda sangat prihatin. Warga tidak dilibatkan, proyek diduga diborongkan, dan ada persoalan material yang harus diperiksa.

Kami meminta APH bertindak tegas dan mengusut penggunaan uang rakyat tersebut,” pungkasnya.»

Hingga berita ini diturunkan, berbagai dugaan yang disampaikan warga dan pemuda tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun hukum dalam pelaksanaan proyek bronjong tersebut.

Pewarta : Sulthon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *