Kejari Surakarta Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Dugaan Dana Hibah KONI – Tersangka Masih Mimpin Kejurnas Motorcross

VN-24, SURAKARTA — Kinerja Kejaksaan Negeri Surakarta menjadi sorotan publik setelah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Surakarta periode 2021–2024, namun para tersangka dinilai masih bebas beraktivitas.

Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial LK, yang diketahui merupakan mantan Ketua KONI Solo, serta TAR.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya diharapkan menjadi langkah tegas penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran hibah olahraga di Kota Surakarta.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul sorotan dari masyarakat lantaran salah satu tersangka disebut masih aktif tampil dalam kegiatan publik.

Bahkan, tersangka dikabarkan menjadi pimpinan dalam acara Kejuaraan Nasional Motorcross Putaran 2 Tahun 2026 yang digelar di Karanganyar.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan penanganan perkara oleh pihak kejaksaan.

Sejumlah warga menilai proses hukum terkesan lamban dan tidak menunjukkan tindakan tegas terhadap para tersangka yang telah diumumkan ke publik.

“Kalau sudah jadi tersangka, kenapa masih bebas berkegiatan seperti biasa? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Negeri Surakarta terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan maupun upaya hukum lainnya terhadap para tersangka.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Surakarta sendiri menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik untuk pembinaan olahraga.

Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Pewarta : Sulthon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *