VN-24, Sepatan, Kabupaten Tangerang – Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H memberikan Klarifikasi berita viral tentang ditangkapnya pengguna obat keras daftar G Jen is Tramadol, Selasa (31/03/2026) pukul 15;30wib
Saat dikomfirmasi oleh awak media Viral-news24.com diruang kerjanya Kapolsek Sepatan menuturkan bahwa berita viral tentang tertangkapnya seorang pemuda berinisial F alias P (30th) benar adanya, namun pelaku kapasitasnya hanya sebagai pembeli (Pemakai) dan bukan sebagai pengedar yang beritanya sudah viral di berbagai media online.
Kronologi awal penangkapan oleh Bhabinkmatibmas bersama ketua Rt setempat berkat adanya laporan warga yang melihat ada kegiatan yang mencurigakan dua orang yaitu
Pelaku f alias P dan pelaku A.I asal Aceh.
Menerima laporan dari warga dan ketua Rt diteruskan kepada Bhabinkmatibmas direspon cepat. Kemudian Bhabinkamtibmas bersama Ketua Rt bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan bahwa kedua orang tersebut berada dilapangan Sepakbola daerah Kampung Bayur, Rt 11 / Rw 01, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur pada hari senen (30/03/2026).
Pada saat didatangi oleh Bhabinkamtibmas bersama RT, kedua pelaku langsung digrebek namun hanya 1 (Satu) yang berhasil diamankan sedangkan pelaku lainnya kabur ke arah semak-semak hingga tidak ditemukan hingga meninggakkan barang-bukti dilokasi.
Pelaku f alias P tak berkutik saat diamankan dan mengakui telah membeli obat Tramdol 2 butir seharga 10ribu Dan obat tersebut langsung di konsumsi olehnya.
Sedangkan barang-bukti yang tak bertuan yang diduga sengaja dibuang oleh pemilik / Pengedar berinisial A.I menurut pengakuan F alias P saat diperiksa oleh anggota Reskrim di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian pelaku F alias P langsung digelandang ke Mako Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh unit penyidik Reskrim Polsek Sepatan.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., Didampingi Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto menambahkan, bahwa dalam perkara tertangkapnya f alias P mengedepankan pendekatan Rehabilitasi, mengingat Pelaku f alias P hanya pengguna dan bukan jaringan pengedar obat terlarang.
Pelaku F alias P (30th) kami arahkan untuk menjalani Rehabilitasi sebagai upaya pemulihan dan pencegahan ketergantungan obat keras daftar G serta tidak mengulanginya lagi perbuatannya.
Terakhir kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan,”Dengan klarifikasi ini diharapkan masyarakat maupun awak media dapat memahami fakta Valid A1 yang sebenarnya serta tetap membantu, mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang bisa merusak generasi penerus bangsa serta mengurangi angka kriminalitas akibat efek dari penggunaan obat obatan tersebut.
Pewarta : Irwan Agustino Neto
