VN-24, Jabodetabek – Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari bersama sejumlah anggotanya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya yang tengah digelar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam aksinya, para pelaku disebut kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan, dan pemilik toko di wilayah Bojongsari, Depok. Bahkan, mereka diduga menarik pungutan bulanan dari ruko-ruko sekitar sejak tahun 2021.
“Masyarakat sudah sangat resah. Setiap ada pedagang baru, mereka langsung didatangi dan dipaksa memberikan uang,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.
Salah satu lokasi kejadian (TKP) terjadi saat seorang pedagang bakso baru membuka usaha. Para pelaku datang dan meminta uang sebesar Rp1 juta disertai ancaman kekerasan, termasuk mencekik penjaga toko dan menutup rolling door ruko tersebut.
Identitas Para Pelaku:
M – Ketua FBR Bojongsari
AK alias W – Sekjen FBR Bojongsari
NN – Anggota
RS – Anggota
IM alias P – Anggota (masih dalam pencarian/DPO)
Barang Bukti yang Diamankan:
Tiga lembar kwitansi dari korban sebagai bukti pembayaran uang
Dua bundel kwitansi dari Ketua FBR
Dua buah cap resmi FBR
Lima unit handphone milik tersangka
Satu bundel catatan dan proposal kegiatan FBR Bojongsari
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat diimbau segera melapor jika merasa menjadi korban praktik serupa.
Pewarta : Haris Pranatha