Tak Sisakan Barang Bukti, Polda Bengkulu Musnahkan 73 Gram Ganja Hasil Pengungkapan di Muara Bangkahulu

VN-24, Bengkulu – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditegaskan jajaran Polda Bengkulu.

Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti ganja seberat 73,16 gram hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kota Bengkulu, Kamis (2/7/2026).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil sitaan dari seorang tersangka berinisial MU, yang sebelumnya diamankan petugas pada 10 Juni 2026. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Penantian, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita total barang bukti ganja seberat 78,43 gram. Namun sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kebutuhan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 2,13 gram disiapkan untuk keperluan uji laboratorium oleh Balai POM Bengkulu, sementara 3,14 gram lainnya digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi, barang bukti sebanyak 73,16 gram kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Pewarta : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *