Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, Selamatkan Ribuan Jiwa

VN-24, Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi melalui Satresnarkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, serta obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Februari hingga 17 April 2026.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangani 26 laporan polisi, terdiri dari 23 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan 3 kasus peredaran narkotika jenis sabu serta ekstasi.

Sementara 21 kasus lainnya berhasil diungkap oleh Polsek jajaran di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 60 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi.

Mayoritas pelaku diketahui berada pada usia produktif antara 20 hingga 50 tahun, dengan sebagian besar berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G berbagai jenis.

Selain itu, petugas turut mengamankan puluhan unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, tas, dan uang tunai sebesar Rp51.852.500 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Modus operandi para pelaku beragam. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, para tersangka menggunakan metode “tempel”, yakni menawarkan barang melalui media sosial seperti Instagram lalu memberikan titik koordinat lokasi penyimpanan kepada pembeli.

Sedangkan peredaran obat keras daftar G dilakukan dengan sistem COD berpindah-pindah lokasi guna menghindari pemantauan petugas.

Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi yang kerap menjadi tempat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi tersebar di sejumlah titik, mulai dari rumah kontrakan, warung, konter handphone, jalan inspeksi, hingga area terbuka di wilayah Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Sukatani, Tambun Selatan, Cibitung, Babelan, Pebayuran dan sekitarnya, dengan titik yang paling dominan berada di kawasan Kp. Kapling Cikarang Utara serta Sukatani, sementara beberapa bandar yang telah berhasil diamankan di antaranya A dan M di wilayah Kp. Kapling Cikarang Utara serta Pdi wilayah Sukatani, dan hingga saat ini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi menyampaikan bahwa nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menjadi bukti keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika, tetapi juga sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan yang diperkirakan dapat merusak sekitar 21.914 jiwa dari bahaya narkotika dan obat keras ilegal di tengah masyarakat, dimana mayoritas korban yang berpotensi terdampak berada pada kalangan usia produktif yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa namun justru sangat rentan terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang akibat pengaruh lingkungan dan pergaulan bebas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Bunda Kapolres 0813-8399-0086 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110 atau Hotline Polri 110 selama 24 jam.

Pewarta : Irwan

#PolresMetroBekasi #SatResnarkoba #UngkapKasusNarkoba #BerantasNarkoba #KabupatenBekasi #PolriPresisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *