Residivis Curanmor 11 TKP Diringkus Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Saat Transaksi COD di Jakarta Barat

Residivis Curanmor 11 TKP Diringkus Tim Opnsal Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Saat Transaksi COD di Jakarta Barat

VN-24, Kota Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis kasus serupa. Keduanya diamankan saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD) di area parkir sebuah minimarket di wilayah Jakarta Barat

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam salah satu aksi pencurian di sebuah rumah kos di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian menyamar sebagai pembeli motor yang ditawarkan pelaku melalui media sosial.

Saat transaksi berlangsung, polisi langsung mengamankan kedua pelaku beserta dua unit sepeda motor hasil curian yang diketahui berasal dari wilayah Benda dan Cipondoh. Kendaraan tersebut rencananya dijual dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per unit.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di kontrakan para pelaku. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk beraksi, termasuk kunci berbentuk huruf T.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda yang telah berhasil diidentifikasi polisi.

“Untuk sementara sudah ada 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil kami identifikasi. Saat ditangkap, pelaku juga kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil curian dari wilayah Benda dan Cipondoh,” ujar Suwito

Ia menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial AC dan SR, sementara seorang pelaku lainnya yang juga berinisial SR masih dalam pengejaran dan diduga berperan sebagai joki.

Menurut Suwito, para pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara. Dalam menjalankan aksinya, mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah kos, kontrakan, maupun area parkir minimarket dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

Hasil curian kemudian dipasarkan melalui media sosial dan dijual secara berpindah-pindah menggunakan sistem COD untuk menghindari pelacakan aparat.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi juga terus memburu satu pelaku lain yang masih buron serta mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang melibatkan komplotan tersebut

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Pewarta : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *