Polres Jakbar Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Kalideres, 720 Slop Berbagai Merek Disita

VN-24, Jakarta Barat – Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal yang beroperasi di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DD. Polisi juga menyita ratusan slop rokok berbagai merek dan varian yang diduga akan diedarkan secara ilegal ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rezi Dharmawan, Kasat Reserse Kriminal Akbp Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi, Kanit Krimsus Akp Edi Budi Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 2 Agustus 2026 setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Rokok ini, yang pertama, dia adalah rokok ilegal, karena tidak terdaftar dalam cukai,” kata Nasriadi, Selasa, 1/9/2026.

Selain tidak menggunakan pita cukai, rokok tersebut juga tidak mencantumkan peringatan mengenai bahaya merokok sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan konsumen karena produk yang diedarkan tidak memberikan informasi kesehatan yang semestinya.

Tersangka Disebut Datangkan Bahan dari Jawa Timur

Nasriadi menjelaskan, tersangka DD diduga berperan dalam mendatangkan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan rokok ilegal tersebut.

Bahan tersebut dipesan dari jaringan di Jawa Timur dan dikirim menggunakan jalur darat menuju Jakarta. Setelah tiba di kawasan pergudangan di Kalideres, bahan kemudian diproses dan dikemas sebelum rencananya didistribusikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, penangkapan dilakukan ketika barang tersebut hendak dimasukkan ke kendaraan untuk dibawa dan diedarkan.

“Jadi pada saat pengepakan ataupun di daerah pergudangan Kalideres, kita bersama teman-teman Satreskrim langsung melakukan penangkapan,” ujar Arfan.

Menurut Arfan, tersangka memesan barang tersebut melalui sambungan telepon kepada rekannya yang berada di Jawa Timur. Pengiriman dilakukan menggunakan transportasi darat.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang memasok bahan dari Jawa Timur.

“Jadi kita masih amankan dan kita lakukan pengembangan terkait dengan pemesanan barang yang ada Jawa Timur,” kata Arfan.

Ratusan Slop Rokok Berbagai Varian Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 320 slop rokok merek GP dan 400 slop rokok Marbol.

Rokok yang diamankan memiliki beragam jenis, rasa, serta kemasan. Di antaranya terdapat Marbol Melon dan Marbol Super. Polisi juga menemukan sejumlah varian lainnya yang masih dalam proses pendataan.

Keberagaman produk tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan sekadar produksi dalam jumlah kecil untuk konsumsi terbatas. Polisi menduga rokok tersebut memang disiapkan untuk dipasarkan secara lebih luas.

Saat ditangkap, rokok-rokok tersebut disebut sudah berada dalam tahap pengepakan. Barang kemudian rencananya dimasukkan ke kendaraan pikap atau mobil untuk selanjutnya didistribusikan.

Target Pasar hingga Sumatra dan Kalimantan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Nasriadi mengungkapkan, jaringan tersebut diduga menyasar konsumen di sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.

Rokok ilegal itu disebut akan didistribusikan terutama ke wilayah pedalaman di Sumatra dan Kalimantan. Salah satu faktor yang dinilai membuat produk tersebut berpotensi diminati adalah harga jualnya yang lebih kompetitif dibandingkan rokok legal.

“Selain kita menyelamatkan keuangan negara dari rokok ilegal, kita juga menyelamatkan kesehatan masyarakat, karena rokok ini akan disebar, terutama wilayah-wilayah pedalaman yang ada di wilayah Kalimantan maupun wilayah Sumatra,” ujar Nasriadi.

Menurut dia, harga yang relatif murah dapat membuat rokok ilegal lebih mudah diterima konsumen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena produk yang tidak memenuhi ketentuan peredaran rokok tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan persoalan perlindungan konsumen.

Beroperasi Sejak Desember 2025

Polisi menduga aktivitas tersangka telah berlangsung sejak Desember 2025.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, DD disebut memperoleh penghasilan sekitar Rp36 juta per bulan. Polisi masih mendalami keuntungan keseluruhan yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui alur pasokan bahan, proses produksi dan pengemasan, hingga rencana distribusi rokok.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai untuk mendalami aspek pelanggaran terkait cukai.

Arfan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

“Alhamdulillah berkat kerja sama dengan masyarakat memberikan informasi, kami langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap tersangka.

Pertama, polisi menerapkan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak mencantumkan informasi peringatan kesehatan pada kemasan.

Sementara itu, aspek pelanggaran cukai masih didalami bersama pihak Bea Cukai. Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pasokan rokok ilegal tersebut.

Dengan adanya pengungkapan ini, polisi menyatakan penyidikan tidak berhenti pada tersangka DD.

Penyidik masih menelusuri asal bahan yang dikirim dari Jawa Timur serta kemungkinan adanya jaringan produksi dan distribusi yang lebih luas di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

Pewarta : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *