Ketua FBR Bojongsari dan Anggotanya Ditangkap, Diduga Terlibat Pemerasan Pedagang Sejak 2021

VN-24, Jabodetabek – Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari bersama sejumlah anggotanya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya yang tengah digelar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam aksinya, para pelaku disebut kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan, dan pemilik toko di wilayah Bojongsari, Depok. Bahkan, mereka diduga menarik pungutan bulanan dari ruko-ruko sekitar sejak tahun 2021.

“Masyarakat sudah sangat resah. Setiap ada pedagang baru, mereka langsung didatangi dan dipaksa memberikan uang,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.

Salah satu lokasi kejadian (TKP) terjadi saat seorang pedagang bakso baru membuka usaha. Para pelaku datang dan meminta uang sebesar Rp1 juta disertai ancaman kekerasan, termasuk mencekik penjaga toko dan menutup rolling door ruko tersebut.

Identitas Para Pelaku:

M – Ketua FBR Bojongsari

AK alias W – Sekjen FBR Bojongsari

NN – Anggota

RS – Anggota

IM alias P – Anggota (masih dalam pencarian/DPO)

Barang Bukti yang Diamankan:

Tiga lembar kwitansi dari korban sebagai bukti pembayaran uang

Dua bundel kwitansi dari Ketua FBR

Dua buah cap resmi FBR

Lima unit handphone milik tersangka

Satu bundel catatan dan proposal kegiatan FBR Bojongsari

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat diimbau segera melapor jika merasa menjadi korban praktik serupa.

Pewarta : Haris Pranatha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *