Gak Mau Diputusin, Sang Mantan Ancam Sebar Video Anu Akhirnya Diringkus Polisi

VN-24, Bekasi – Polsek Cikarang Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan berbasis elektronik dengan mengungkap kasus dugaan penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan dan tindak pidana pornografi. Kasus ini dilakukan oleh seorang pria berinisial MSG, yang diduga menyebarluaskan konten pribadi mantan kekasihnya melalui media sosial.

Perbuatan itu berlangsung dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2025. Aksi pelaku terungkap setelah korban, seorang perempuan berinisial NY, melaporkan ancaman dan penyebaran konten tidak pantas yang dilakukan mantan kekasihnya tersebut. Korban melaporkan bahwa pelaku tidak menerima berakhirnya hubungan asmara mereka yang berlangsung sekitar enam bulan. Setelah hubungan itu putus, pelaku mulai mengancam akan menyebarkan video pribadi korban sebagai tekanan agar hubungan tidak berakhir.

Ancaman tersebut kemudian berubah menjadi tindakan nyata. Pelaku diduga membuat akun Instagram bernama da.sush dan sempat memposting cuplikan konten tanpa busana milik korban. Ketakutan dan tekanan psikologis yang dialami korban memaksanya untuk mencari perlindungan hukum ke Polsek Cikarang Pusat, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya di Kampung Pasirandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak melakukan penangkapan. Pelaku ditemukan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy J5 Pro biru yang di dalamnya terdapat konten bermuatan kesusilaan yang telah disebarkan.

Selain telepon genggam pelaku, polisi turut mengamankan sebuah ponsel Samsung A13 milik korban serta sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas pelaku mentransmisikan konten melanggar kesusilaan. Seluruh barang bukti ini kini berada di Polsek Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.

Kasus tersebut kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua pasal tersebut mengatur larangan keras bagi setiap orang untuk mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan pornografi melalui sistem elektronik.

Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, termasuk melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi pemberkasan hingga tahap pelimpahan. Kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan dari segala bentuk ancaman lanjutan.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan teknologi untuk menyebarkan konten intim seseorang—terlebih dengan motif balas dendam emosional—adalah tindak pidana serius yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polsek Cikarang Pusat menegaskan bahwa kejahatan kesusilaan berbasis elektronik tidak akan dibiarkan dan pelaku akan ditindak secara tegas dan profesional.

Pewarta : Irwan

#PolresMetroBekasi #PolsekCikarangPusat #UngkapKasus #UUITE #UU-Pornografi #KejahatanSiber #KeamananDigital #BekasiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *