Menggugat Marwah Pengawas; Mengapa Kejagung Harus ‘Menyentuh’ Ombudsman?

VN-24, Jakarta – Senin 09 Maret 2026 menjadi hari yang kelam sekaligus bersejarah bagi dunia penegakan hukum di Indonesia.

Langkah berani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah memicu gelombang tanya di tengah masyarakat.

Sebagai Advokat, saya melihat peristiwa ini bukan sekadar tindakan hukum biasa, melainkan sebuah benturan keras antara dua instrumen negara yang memiliki tugas suci; Pemberantasan Korupsi vs Pengawasan Pelayanan Publik.

Sejatinya, Ombudsman adalah “Lembaga Sapu Bersih” bagi maladministrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, apa yang terjadi ketika lembaga pengawas justru diduga menjadi bagian dari skema yang menghambat keadilan?

Penyidikan Kejagung saat ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikenal dengan pasal Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan).
“Tidak ada lembaga yang kebal hukum (above the law).

Penggeledahan ini adalah upaya paksa yang sah secara konstitusional demi mengamankan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi komoditas strategis,” tegas Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan resminya.

Mengapa Kejagung harus sampai ke meja Ombudsman? Titik apinya terletak pada kasus korupsi ekspor minyak goreng (CPO) yang sempat melumpuhkan ekonomi rakyat. Diduga, ada oknum di Ombudsman yang mengeluarkan “Rekomendasi Sakti” yang kemudian dijadikan amunisi oleh korporasi terdakwa untuk menggugat negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Inilah yang disebut sebagai Legal Engineering (Rekayasa Hukum).

Sebagai Advokat, saya memahami bahwa sebuah dokumen resmi dari lembaga negara seperti Ombudsman memiliki nilai pembuktian yang sangat tinggi di persidangan. Jika dokumen tersebut lahir dari proses yang tidak berintegritas, maka ia bukan lagi instrumen pengawasan, melainkan alat tameng koruptor.

Masyarakat perlu memahami bahwa penggeledahan di lembaga negara adalah prosedur yang diatur ketat dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana);

1. Pasal 33 KUHAP; Mengatur tentang izin Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan penggeledahan.
2. Pasal 129 KUHAP; Penyidik berhak menyita surat, tulisan, atau benda yang diduga berasal dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Penggeledahan di kantor Ombudsman menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada “jejak digital” atau “jejak dokumen” yang disembunyikan di sana.

Banyak pihak khawatir ini adalah bentuk intervensi terhadap independensi Ombudsman. Namun, kita harus jernih melihat pemisahan antara Lembaga dan Personal. Hak imunitas anggota Ombudsman dalam menjalankan tugas (Pasal 10 UU 37/2008) tidak berlaku jika yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

Hukum pidana memiliki asas Equality Before the Law. Jika seorang anggota Ombudsman berinisial YH diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memfasilitasi kepentingan korporasi nakal, maka jubah imunitasnya tanggal demi kepentingan hukum yang lebih besar (pro justicia).

Sebagai tempat pengaduan masyarakat, Ombudsman adalah harapan terakhir warga saat berhadapan dengan arogansi birokrasi. Jika kepercayaan ini runtuh karena dugaan korupsi di dalamnya, maka rakyatlah yang paling dirugikan.

Penggeledahan ini seharusnya menjadi momentum “bersih-bersih” internal bagi Ombudsman. Kita tidak ingin lembaga ini menjadi tempat berlindung bagi oknum yang bermain mata dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.

Langkah Kejagung adalah pil pahit yang harus ditelan. Pahit bagi citra Ombudsman, namun diperlukan untuk kesehatan penegakan hukum kita secara keseluruhan.

Kita mendukung Kejagung untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence).

Kejagung tidak sedang menyerang Ombudsman sebagai lembaga, melainkan sedang mengejar keadilan yang diduga tercecer di laci-laci meja oknum penguasa kantor tersebut. Karena pada akhirnya, supremasi hukum harus berdiri tegak di atas segalanya.

Pewarta : Irwan

Salam Keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H., M.H. (Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik)

#hukumdankeadilan #kejagungri #ombudsmanri #edukasihukum #berantaskorupsi #stopobstructionofjustice #indonesiamaju #shdariusleka #darkalawoffice #sahabathukumdarka #sorotan #news #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *