VN-24, Medan – Diduga dibekingi oleh oknum Kombes keluarga maling yang tidak terima anaknya ditangkap oleh korbannya nekat melaporkan pemilik toko yang berangkasnya dibongkar oleh anaknya ke Polrestabes Medan dan dalam tempo hanya tiga bulan korban bersama keluarganya yang disurh oleh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap maling langsung ditetapkan sebagai tersangka, dipenjara dan sebagian lagi dpo.
Hebatnya lagi keluarga maling ini diduga menipu korban anaknya dengan mengiming imingi perdamaian dan pencabutan laporan di Polresstabes Medan,orang tua maling ini menggunakan jasa pengacara untuk menghungi korban dan meminta bertemu pada 4 Desember 2025 karena anaknya dalam proses persidangan di PN Pancur Batu.
Saat itu dua orang tua maling yang ingin meringankan hukuman anaknya mengajak korban untuk berdamai serta membuat surat perdamaian saat itu di dalam isi perdamaian yang ditanda tangani pihak korban menanda tangani sebuah surat perdamaian yang isinya untuk meringakan hukuman dua orang terdawak yang merupakan pelaku pencurian toko ponsel di pancur batu.
Saat itu juga kedua orang tua maling menyodorkan surat untuk berdamai karena sudah melaporkan pemilik toko yang menangkap anaknya ke Polrestabes Medan. Di dalam perjanjian yang ditanda tangani oleh korban pencurian dituliskan bahwa pihak pertama pelaku pencurian akan segera mencabut laporannya di Polrestabes Medan dan surat yang ditanda tangani oleh korban untuk meringankan hukuman dua orang maling pun sudah diberikan kepada Jaksa dan Hakim yang menyidangkan dua orang maling tersebut.
Namun seiring berjalan nya waktu, pihak pertama yaitu orang tua maling tidak kunjung mencabut laporannya di Polrestabes Medan dengan alasan bahwa pihak korban pencurian telah melaporkan anaknya ke Polsek Medan Tuntungan dalam hal kepemilikan senjata tajam.
Padahal laporan senjata tajam milik seorang maling tersebut merupakan laporan model A yang dibuat oleh anggota reskrim Polsek Medan Tuntungan. Orang tua maling tersebut pun tidak menjalankan aturan yang sudah ditanda tangani dalam surat perdamaian tersebut.surat perdamaian yang ditanda tangani awalnya disebutkan untuk mencabut laporan keluarga maling di Polrestabes Medan pun dimasukan dalam berita acara pemeriksaan dan diduga menjadi bukti dan alat untuk memenjarakan korban pencurian
Korbanpencurian yang merasa tertipu akan hal tersebut membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 09 Desember 2026. Laporan tersebut pun akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polrestbes Medan dan setelah enam bulan lamanya dipeti eskan, laporan tersebut kembali di limpahkan ke Polda Sumut.
Selain itu, pada saat kasus korban pencurian jadi tersangka usai menangkap maling viral dan menjadi atensi ketua komisi III DPR RI, muncul spekuilasi dan fitnah yang tidak berdasar kepada korban pencurian.
Salah satu orang tua pelaku pencurian justru membuat fitnah dan tersebar luar di media sosial, dalam postingan di media sosial yang beredar, orang tua maling itu memfitnah korban pencurian dengan kata kata pemerasan.
Orang tua maling itu mengaku diperas oleh korban pencurian sebanyak 250 juta. Postingan tersebut pun akhirnya viral dan membuat kegaduhan di masyarakat. Korban yang tidak terima dituduh melakukan pemerasan sewaktu proses mediasi pun membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Laporan dugaan fitnah tersebut mendadak dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu dan menurut informasi yang kami dapatkan bahwa penyidik Polsek Pancur Batu sudah melakukan wawancara terhadap orang tua maling tersebut
Bahkan anehnya setelah penyidik melakukan wawancara kepada orang tua maling tersebut, penyidik tersebut tiba tiba dicopot dan dipindahkan ke sabara Polrestabes Medan. Bahkan baru baru ini beredar isu bahwa diduga ada seorang oknum kombes aktif yang bertugas di Kota Medan yang mengintervensi agar tidak ada penyidik yang memproses kedua laporan tersebut.
Beberapa waktu yang lalu berita tentang adanya dugaan oknum kombes yang mengintervensi laporan tersebut viral, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan tersebut tiba tiba di limpahkan kembali ke Polda Sumut dan masi dalam penyelidikan.
Sementara laporan dugaan tindak pidana fitnah yang ditangani oleh penyidik Polsek Pancur Batu tidak ada informasi lebih lanjut dan perkembangannya.
Keluarga korban jadi tersangka usai nangkap maling atas perintah penyidik Polsek Pancur Batu mengaku belum tau pasti tentang laporan tersebut akan tetapi mereka menjelaskan sudah enam bulan laporan mereka bulum ada penetapan tersangka.
“Sewaktu maling melaporan kami, dalam tempo tiga bulan korban yang nangkap maling jadi tersangka dan dpo ini berbeda jauh dengan laporan kami sudah enam bulan tidak ada penetapan tersangka, kami menduga ada yang melindungi terlapor yang merupakan mamak maling itu, atau jangan jangan ini diduga bonus kepada mamak maling dari kombes itu ?,” ungkapnya
Keluarga koban usai nangkap maling jadi tersangka sudah pernah menyurati Presiden Prabowo, Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan namun tidak ada tanggapan.
“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut turun tangan menangkap dua orang tua maling itu yang kami laporkan. Jangan sampai kami masyarakat beranggapan itu bonus kepada mamak maling dan dia kebal hukum serta dilindungi oleh oknum kombes itu,” tandasnya Rabu 1 Juli 2026.
Pewarta : Irwan
