VN-24, Jakarta – Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta Selatan, menjadi lokasi peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025, Kamis (26/6). Aksi bersih-bersih ini diikuti oleh 150 klien pemasyarakatan di Jakarta dan ribuan lainnya dari 94 Bapas di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini menandai kesiapan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam menerapkan pidana alternatif sesuai KUHP baru (UU No. 1/2023) yang mulai berlaku 2026. Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa kerja sosial adalah sarana klien untuk menebus kesalahan dan berkontribusi positif pada masyarakat.
Keberhasilan pendekatan non-penjara terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) jadi dasar penerapan bagi pelaku dewasa. “Dari 7.000 anak, kini hanya 2.000 yang di Lapas. Kami siap ulangi capaian ini,” ujar Agus.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyatakan kesiapan penuh dari tahap pra hingga pasca-adjudikasi. Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya kerja sosial yang humanis dan restoratif, serta peningkatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Aksi ini juga dihadiri perwakilan Pemprov DKI, aparat penegak hukum, dan stakeholder terkait, serta disiarkan ke seluruh Indonesia secara virtual. Gerakan ini akan menjadi kegiatan bulanan hingga implementasi penuh pidana kerja sosial pada 2026.
Pewarta : Mariyo