Kuasa Hukum: Terima-kasih JPU Kejari Demak, Klien Kami Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

VN-24, Demak – Sidang perkara KSPPS Nur Insani kembali digelar di Pengadilan Negeri Demak pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, dari ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan apresiasi kepada JPU karena dinilai telah menjalankan tugasnya dalam persidangan.

“Terima kasih kepada JPU karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kami melihat JPU telah berpihak secara maksimal kepada pelapor sehingga menuntut klien kami secara maksimal, yaitu 4 tahun 6 bulan dari sanksi pidana 5 tahun,” ujar penasihat hukum terdakwa usai persidangan.

Penasihat hukum menyatakan pihaknya akan menggunakan agenda persidangan berikutnya untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda tersebut dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026.

“Kami yakin klien kami akan bebas karena perkara ini murni kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.

Menurut penasihat hukum, tuduhan terkait pinjaman fiktif tidak semata-mata dapat dibebankan kepada kliennya. Ia menyebut terdapat sejumlah pihak dalam struktur KSPPS Nur Insani yang menurutnya mengetahui atau terlibat dalam proses pinjaman tersebut.

“Klien kami dituduh melakukan pinjaman fiktif, padahal pelakunya mulai dari Account Officer/Sales, Manager Marketing, Business Manager, Area Manager sampai pimpinan tertinggi KSPPS Nur Insani,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya disebut tidak menikmati uang hasil pinjaman fiktif tersebut.

“Klien kami sengaja ditumbalkan seorang diri. Klien kami tidak menikmati satu persen pun uang yang dituduhkan digelapkan. Uang hasil pinjaman fiktif tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan tagihan yang kurang tertagih dari lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, penasihat hukum berpendapat bahwa apabila terdapat uang yang dianggap digelapkan oleh terdakwa, uang tersebut menurut versinya masih berada pada nasabah KSPPS Nur Insani.

“Jadi kalau ada uang yang dianggap digelapkan oleh klien kami, sejatinya masih berada di tangan nasabah KSPPS Nur Insani,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan pihak terdakwa. Kebenaran mengenai dugaan pinjaman fiktif, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026.

Pewarta : Sulthon

#KSPPSNurInsani #Koperasi #Jaksa #Jampidum #PNDemak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *