VN-24, Demak – Di tengah ramainya pemberitaan dugaan kasus asusila yang menyeret nama Padepokan Al-Anfas Karangawen, Kabupaten Demak, empat santri akhirnya angkat bicara. Identitas mereka sengaja dirahasiakan demi menjaga privasi dan dampak psikologis.
Keempat santri itu menyampaikan klarifikasi kepada media pada jumat,12 Juni 2026. Mereka keberatan karena nama mereka dikaitkan dengan perkara yang menurut pengakuan mereka tidak pernah dialami.
“Kami pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tetapi kami tidak pernah menyampaikan bahwa kami adalah korban. Justru kami kaget ketika nama kami dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pernah kami alami,” ujar salah satu santri.
Karena tekanan sosial dan pertanyaan dari lingkungan sekitar, keempatnya memilih identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka menilai pemberitaan yang berkembang justru menjadi beban baru bagi mereka dan keluarga.
“Kami hanya ingin nama baik kami tidak ikut terdampak. Kami menghormati proses hukum, tetapi keterangan kami jangan ditafsirkan di luar yang sebenarnya kami sampaikan,” tambah santri lainnya.
*Penegasan kuasa hukum*
Sugiono, S.H., selaku pendamping hukum Padepokan Al-Anfas, menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan dengan alat bukti dan fakta hukum yang sah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga meminta semua pihak menghormati hak-hak mereka yang merasa dirugikan oleh informasi yang belum tentu sesuai fakta yang mereka alami,” kata Sugiono.
Pihak Padepokan Al-Anfas menilai klarifikasi ini penting agar publik mendapat informasi yang utuh dan berimbang.
Proses hukum, menurut mereka, harus berjalan tanpa tekanan opini publik sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih ditangani aparat penegak hukum.
Al-Anfas dan para santri menyatakan siap menghormati hasil akhir berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pewarta : Irwan Agustino Neto
