VN-24, Demak — Warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan limbah SPPG–MBG yang dikelola Yayasan Al-Chalimi.
Warga menyebut kondisi air sungai di sekitar lokasi mengalami perubahan. Air dilaporkan menjadi keruh, berwarna gelap, dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan adanya dugaan rembesan limbah yang berdampak terhadap kualitas air sumur yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
«“Air sumur kami berubah warna dan berbau tidak sedap. Sungai yang biasa kami gunakan untuk kebutuhan rumah tangga kini tidak lagi layak dipakai. Kami sangat khawatir ini berdampak buruk bagi kesehatan kami dan anak-anak,” ungkap salah seorang warga.»
Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum berfungsi secara optimal. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan uji laboratorium terhadap sampel air.
Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat. Terlebih, SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Warga Desak DLH Segera Turun ke Lapangan
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi.
Pemeriksaan diharapkan tidak sebatas melihat kondisi fisik IPAL, tetapi juga mengambil sampel dari beberapa titik, antara lain air keluaran IPAL, air sungai di sekitar lokasi, serta sumur warga yang diduga terdampak.
Sampel tersebut diharapkan diuji di laboratorium yang memiliki kompetensi dan akreditasi sesuai ketentuan, sehingga kondisi kualitas air dapat diketahui berdasarkan data ilmiah.
Warga juga meminta DLH memeriksa dokumen lingkungan yang dimiliki pengelola, termasuk kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta kepatuhan terhadap ketentuan baku mutu air limbah.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, warga mendesak agar tindakan administratif maupun langkah hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
DPRD Demak Diminta Kawal hingga Tuntas
Selain DLH, warga juga meminta DPRD Kabupaten Demak melalui komisi yang membidangi lingkungan hidup melakukan pengawasan.
Kunjungan lapangan dinilai penting untuk melihat langsung kondisi sungai, sumur warga, dan sistem IPAL yang dipersoalkan.
DPRD juga diharapkan dapat memanggil pihak pengelola Yayasan Al-Chalimi bersama DLH, Dinas Kesehatan, serta perwakilan warga dalam rapat dengar pendapat.
Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab secara terbuka, di antaranya mengenai kondisi dan kapasitas IPAL, hasil pengujian kualitas air, serta langkah yang telah dilakukan untuk mencegah dugaan pencemaran.
Warga berharap pengawasan tidak berhenti pada inspeksi atau rapat, tetapi dilanjutkan sampai proses perbaikan dan pemulihan lingkungan benar-benar selesai.
Badan Gizi Nasional Diminta Evaluasi
Warga juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) ikut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Program MBG diharapkan tidak hanya memenuhi standar penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memperhatikan pengelolaan limbah dari kegiatan operasional SPPG.
Jika kemudian hasil pemeriksaan resmi menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan, warga meminta BGN mengevaluasi pengelolaan SPPG terkait dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Program untuk menyejahterakan rakyat tidak boleh berbalik mencelakai rakyat yang tinggal di sekitarnya. Gizi yang baik tidak ada artinya jika air yang diminum justru tercemar limbah,” ujar warga.
Landasan Hak atas Lingkungan Sehat
Hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Sementara itu, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ketentuan mengenai kualitas air dan pengendalian pencemaran air juga diatur dalam berbagai regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Namun, penerapan sanksi maupun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah, termasuk hasil uji kualitas air serta pemeriksaan dokumen dan sistem pengelolaan limbah.
Warga Minta Air Bersih dan Pemulihan
Warga Desa Trengguli berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai kondisi sumber air mereka.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran yang berkaitan dengan kegiatan SPPG, warga meminta pengelola bertanggung jawab melakukan perbaikan sistem pengolahan limbah dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan.
Selama sumber air warga belum dinyatakan aman, warga juga berharap tersedia akses air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami mendukung program MBG untuk negeri, tetapi kami juga berhak atas air bersih, lingkungan sehat, dan kesehatan yang terjamin. Jangan sampai satu sisi diberi gizi, sisi lain justru dirusak lingkungannya,” harap warga.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, dugaan pencemaran tersebut masih perlu diverifikasi. Semua pihak terkait diharapkan memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Warga berharap DLH, DPRD Kabupaten Demak, BGN, dan pihak pengelola segera duduk bersama untuk mencari solusi berdasarkan data, hasil uji laboratorium, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Irwan Agustino Neto
(Sulton)
