VN-24, Bandung – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, menerima suap dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total Rp12,4 miliar. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
“Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” kata Jaksa KPK Ade Azharie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 4 Mei 2026.
Dalam dakwaan disebutkan, Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar dari seorang wiraswasta di Kabupaten Bekasi bernama Sarjan. Sementara HM Kunang menerima Rp1 miliar yang disebut berasal dari Iin Farihin.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan juga merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp1 miliar maksimal,” ujar jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Yusnaniar, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu saja yang kami keberatan,” ujar Yusnaniar usai persidangan.
Pewarta: Irwan
Dilansir dari
Artikel : MetroTV
#Bekasi #Korupsi #KPK #Tipikor #Indonesia
@penggemar berat
