VN-24, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru mengenai daftar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Aturan tersebut mulai berlaku pada 20 Januari 2026 dan menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik pemberian hadiah kepada pejabat negara.
Dalam aturan terbaru, KPK menetapkan sejumlah kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan apabila nilainya masih dalam batas wajar dan tidak terkait jabatan atau keputusan dinas.
Beberapa di antaranya;
• Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama dengan batas wajar Rp1,5 juta per pemberi.
• Bingkisan hari raya yang dianggap lumrah dalam konteks sosial budaya.
• Pemberian sesama rekan kerja sepanjang tidak terkait kepentingan jabatan.
KPK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk kelonggaran terhadap praktik korupsi, melainkan penyesuaian agar aturan lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat.
Advokat Darius Leka, S.H., M.H., menilai aturan baru ini penting untuk memberikan kepastian hukum, namun masyarakat harus tetap berhati-hati dalam memahaminya.
“Publik jangan salah kaprah. Aturan ini bukan berarti pejabat bebas menerima hadiah. Justru semakin jelas batasannya agar masyarakat tahu mana yang boleh dan mana yang berbahaya secara hukum,” tegas Darius.
Menurutnya, gratifikasi tetap berpotensi menjadi tindak pidana jika pemberian tersebut terkait jabatan, keputusan dinas, atau melampaui batas wajar. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi krusial agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Konsekuensi Hukum;
• Pidana Gratifikasi; Jika pemberian melampaui batas wajar atau terbukti memengaruhi keputusan pejabat, penerima dapat dijerat pasal gratifikasi dalam UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
• Reputasi dan Etika; Pejabat yang menerima gratifikasi di luar ketentuan dapat kehilangan kepercayaan publik.
• Kepastian Hukum; Aturan baru memberi pedoman jelas sehingga tidak ada lagi alasan “tidak tahu” bagi pejabat maupun masyarakat.
Advokat Darius Leka menekankan beberapa langkah praktis;
• Verifikasi pemberian; Pastikan hadiah tidak terkait jabatan atau keputusan dinas.
• Laporkan jika ragu; Lebih baik melaporkan ke KPK daripada berisiko dijerat pidana.
• Pahami batas wajar; Nilai hadiah yang ditentukan KPK adalah pedoman, bukan pembenaran untuk menerima gratifikasi secara bebas.
Aturan baru KPK tentang gratifikasi adalah tonggak penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Namun, masyarakat dan pejabat negara harus tetap waspada agar tidak salah kaprah.
Edukasi hukum dari praktisi seperti advokat Darius Leka menjadi kunci agar publik memahami bahwa gratifikasi bukan sekadar hadiah, melainkan potensi tindak pidana jika melampaui batas wajar.
Pewarta : Irwan,
