VN-24, Jakarta — Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem pemidanaan. Salah satu perubahan paling mencolok dan kontroversial adalah; pelaku kejahatan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak lagi otomatis dipenjara, melainkan dapat dijatuhi pidana kerja sosial.
Langkah ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan pergeseran paradigma hukum pidana — dari pembalasan menuju pemulihan, dari pemenjaraan menuju reintegrasi sosial.
Menurut Pasal 85 KUHP 2023, pidana kerja sosial adalah pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan. Bentuknya berupa kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di panti sosial, atau proyek komunitas lainnya.
Syarat utama penerapannya;
1. Ancaman pidana di bawah 5 tahun,
2. Tidak ada unsur kekerasan atau korban jiwa,
3. Pelaku bukan residivis atau pelaku kejahatan berat,
4. Ada persetujuan dari pelaku dan korban (jika ada)
Sebagai Advokat, saya melihat kebijakan ini sebagai langkah progresif dan manusiawi. Berikut alasannya;
1. Overkapasitas Lapas; Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% narapidana di Indonesia adalah pelaku kejahatan ringan. Penjara menjadi sesak, tidak manusiawi, dan justru menjadi “sekolah kriminal” bagi pelaku baru.
2. Efektivitas Pemidanaan; Penjara sering kali tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ringan. Sebaliknya, kerja sosial memberi ruang untuk refleksi, kontribusi, dan perubahan perilaku.
3. Restorative Justice; KUHP baru mengadopsi prinsip keadilan restoratif. Fokusnya bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban dan memperbaiki relasi sosial.
Namun, kebijakan ini bukan tanpa tantangan;
1. Stigma Sosial; Banyak masyarakat masih menganggap bahwa “tidak dipenjara” berarti “tidak dihukum”. Padahal, kerja sosial adalah bentuk hukuman yang nyata dan melelahkan.
2. Pengawasan dan Infrastruktur; Pemerintah harus memastikan bahwa pidana kerja sosial dilaksanakan dengan serius, bukan formalitas. Perlu sistem pengawasan, pelatihan petugas, dan kerja sama dengan komunitas.
3. Keadilan Substantif; Hakim harus jeli membedakan mana pelaku yang layak diberi pidana kerja sosial dan mana yang tetap harus dipenjara. Jangan sampai kebijakan ini disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan berdasi.
KUHP baru mengajak kita berpikir ulang; apakah semua kejahatan harus dibalas dengan penjara? Atau justru, kita bisa menciptakan sistem yang lebih adil, manusiawi, dan efektif?
Sebagai Advokat, saya percaya bahwa pidana kerja sosial adalah langkah maju dalam membangun keadilan yang beradab. Tapi keberhasilannya bergantung pada keseriusan negara dan partisipasi masyarakat.
Mari kita kawal bersama. Karena hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga soal mendidik, memulihkan, dan membangun masa depan yang lebih baik.
Salam Keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H.
#kuhp2023 #pidanakerjasosial #reformasihukum #keadilanrestoratif #advokatbersuara #hukumuntukrakyat #shdariusleka #darkalawoffice #sahabathukumdarka #sorotan #news #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang
