VN-24, Kabupaten Bekasi – Dua pria nekat memproduksi uang palsu setelah belajar dari YouTube dan membeli perlengkapannya lewat toko online. Dengan laptop, printer, kertas HVS, hingga setrika, mereka mencetak jutaan rupiah uang palsu yang dipakai untuk transaksi kecil agar tidak dicurigai.
Kasus terbongkar saat warga Desa Simpangan, Cikarang Utara, menemukan uang mencurigakan saat pembelian bensin. Laporan warga langsung ditindaklanjuti Polsek Cikarang Utara hingga menangkap pelaku pertama, Erwin Syaripudin.
Pengembangan kasus membawa polisi ke Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat, dan menangkap pembuat utamanya, Derry Van Hara. Ia belajar teknik pencetakan dari YouTube dan membeli semua alat produksi secara online.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyebut aksi keduanya sebagai kejahatan serius yang meresahkan masyarakat. Para pelaku diketahui sudah mencetak uang palsu sejak Oktober dengan total sekitar Rp20 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 36 lembar Rp50 ribu, serta berbagai peralatan produksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Pewarta : Irwan
