Kurir Narkoba Diringkus Petugas Gabungan Satresnarkoba Polres Ketapang & Polsek Kendawangan

VN-24, Ketapang – Seorang pria inisial R (35) diringkus petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Ketapang bersama Polsek Kendawangan di area Jembatan Sungai Tengar,Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Senin (24/11/2025) dini hari pukul 02.30 Wib.

Pelaku yang merupakan warga Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang diamankan atas kepemilikan sabu dan ekstasi.

“ Pelaku kita amankan saat sedang duduk diatas sepeda motornya di area jembatan, selanjutnya pelaku kita bawa ke rumahnya di Desa Sukabaru Kecamatan benua Kayong untuk menunjukan barang bukti lain yang tersimpan di rumah pelaku ” Ujar Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba IPTU Dewa Made Surita, Jumat (28/11/2025) Pukul 10.00 Wib.

Dilanjutkannya, dari hasil penggeledahan terhadap badan dan dirumah pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,60 gram Brutto, 9 butir ekstasi dengan rincian 5 butir pil warna hijau muda dan 4 butir pil warna hijau kombinasi biru dengan berat total 5,27 gram Brutto, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 satu pipet sendok sabu, 3 potong kaca fanbo serta 1 unit sepeda motor.

Dewa juga menerangkan, usai diinterogasi oleh petugas tersangka mengakui seluruh barang haram itu berasal dari seseorang dan akan diantar pelaku kepada orang lain di wilayah Kecamatan Kendawangan.

” Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan. Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dewa.

Pewarta : Irwan Agustino Neto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *