Satresnarkoba Polres Batang Amakan Terduga Penjual Obat, 5700 Butir Ditemukan di Kosan

VN-24, Barang, Jawa tengah – Penindakan di Jalan Pemuda, Rowobelang, Batang, Turut Mengamankan Satu Orang yang Diduga sebagai Pembeli; Tramadol, Eximer, dan Yarindu Masuk dalam Barang Bukti

BATANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang dikabarkan mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat-obatan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku di kawasan Jalan Pemuda, Kedungringin, Rowobelang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa malam, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai penjual dan satu orang lainnya yang diduga sebagai pembeli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang disebut berjenis tramadol, Eximer, dan Yarindu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah mengamankan terduga penjual di lokasi, petugas Satresnarkoba Polres Batang kemudian membawanya ke tempat kos yang ditempatinya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di lokasi kos tersebut, petugas dilaporkan menemukan barang bukti obat-obatan dalam jumlah besar, dengan total sekitar 5.700 butir. Temuan itu kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Usai melakukan pemeriksaan awal di lokasi, petugas membawa terduga penjual beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Batang. Sementara itu, satu orang yang diduga sebagai pembeli turut diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.

Asal-Usul Ribuan Butir Obat Perlu Didalami

Penemuan ribuan butir obat-obatan tersebut menjadi perhatian karena peredaran obat wajib resep maupun obat yang penggunaannya dibatasi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak kepolisian diharapkan mendalami asal-usul obat-obatan yang ditemukan, jalur distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan jenis, kandungan, jumlah, dan status hukum obat-obatan yang dijadikan barang bukti.

Langkah penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan dapat membantu mencegah peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan serta melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas para pihak, status hukum, hasil pemeriksaan, dan keterangan resmi kepolisian masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Satresnarkoba Polres Batang.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *