VN-24, Kabupaten Semarang – Tiada sifat jera dugaan mafia Bahan Bakar Minyak jenis Solar di wilayah Kabupaten Semarang disaat tim media dan LSM KANNI melintas dijalan Gogodlem, Kecamatan Beringin Kabupaten Semarang,Jawa Tengah. Selasa 01/09/2026.
Saat tim media dan LSM KANNI melintas dijalan Gogodalem, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang, di sebuah SPBU 44.507.19 di dapati dugaan sebuah truk melakukan kegiatan mengangsu.
Sang driver mengaku kalau lagi kegiatan ngangsu, saat ditanya soper mengaku kalau dia hanya kerja dan ikut seseorang sebut saja namanya (SG).
Kemudian soper yang tidak mau disebut namanya mengaku yang mengangsu di SPBU sini armadanya milik SG. Tegas Soper.
Padahal sudah jelas,
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 53 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Mengatur tentang larangan penimbunan dan penggunaan BBM tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelaku.
Kemudian Pasal 63 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Mengatur tentang sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.
Peraturan Pemerintah,
Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004 tentang Penggunaan BBM Bersubsidi : Mengatur tentang larangan penimbunan dan penggunaan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2004: Mengatur tentang sanksi administratif.
Peraturan Menteri,
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2018 tentang Penggunaan BBM Bersubsidi : Mengatur tentang ketentuan penggunaan BBM bersubsidi.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 41 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi : Mengatur tentang pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi.
Sanksinya juga sudah jelas, akan tetapi mereka tidak memiliki sifat jera:
Penjara paling lama 10 tahun, Denda paling banyak Rp 5 Miliar, Pencabutan izin usaha, Penutupan tempat usaha, dan pemusnahan BBM yang ditimbun.
Begitu berita diunggah belum adanya konfirmasi dari pihak terkait yang menghubungi Redaksi.
Pewarta : Sulthon
