VN-24, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan menetapkan FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).
Selain menetapkan FA sebagai tersangka, tim penyidik juga langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juli 2026. FA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Jamwas, penempatan tersangka di Rutan KPK dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan,” ujar Jamwas.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki. Jamwas menyatakan, informasi tersebut masih dirahasiakan demi menjaga efektivitas proses penyidikan dan tidak mengganggu strategi penanganan perkara.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : (Sulthon)
