Terlapor Pelaku Angkut 2 Ton Solar Subsidi di Demak Tak Ditahan, Pelapor Mengaku 22 Hari Belum Terima SP2HP

VN-24, Demak – Penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Demak menuai sorotan.

Seorang warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Rochani, mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara dugaan pengangkutan sekitar 2 ton solar bersubsidi yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang jelas.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan dokumen yang diperoleh redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 12.50 WIB di pinggir jalan masuk Desa Tempuran, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Saat itu, sebuah kendaraan Mitsubishi L300 beserta pengemudi dan kernetnya kedapatan mengangkut sekitar 2 ton BBM jenis solar bersubsidi.

Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/62/VI/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026 yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Demak.

Dalam SPDP disebutkan penyidik menetapkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda.

Dua orang yang tercantum sebagai terlapor dalam SPDP tersebut masing-masing berinisial K.M. dan J. alias G., keduanya merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Namun demikian, menurut Rochani, hingga lebih dari tiga pekan setelah proses hukum berjalan, kedua terlapor belum dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan keseriusan penanganan perkara ini. Barang bukti diduga mencapai sekitar dua ton solar subsidi, tetapi sampai sekarang kedua terlapor tidak ditahan,” ujar Rochani kepada wartawan.

Karena itu, ia menilai penyidik semestinya mempertimbangkan penahanan guna menjamin kelancaran proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pewarta : Sulthon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *