Ketika “Pengacara” Bertindak Seperti Preman; Potret Penyalahgunaan Profesi dan Perlindungan Hukum bagi Warga

VN-24, Lampung – Sebuah peristiwa di sebuah kawasan permukiman di Pringsewu, Lampung mengungkap sisi gelap praktik oknum yang mengaku sebagai pengacara. Alih-alih menjalankan profesi dengan etika dan aturan hukum, oknum tersebut datang bersama beberapa orang laki-laki ke rumah warga dengan gaya intimidatif. Kehadiran mereka menimbulkan ketakutan, terutama bagi seorang ibu yang saat itu hanya seorang diri di rumah.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar; apa bedanya pengacara yang tidak membawa surat kuasa dan bertindak intimidatif dengan preman?

Kronologi kejadian, oknum pengacara datang bersama klien dan beberapa orang laki-laki ke rumah korban.

Saat itu korban sedang bekerja, sehingga yang ditemui hanyalah ibu korban. Oknum tersebut bertanya mengenai suku, pekerjaan, bahkan mengancam akan mendatangi tempat kerja korban.

Ibu korban merasa terintimidasi dan segera menghubungi Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta RT/RW setempat. Malam harinya, oknum tersebut kembali datang.

Mediasi dilakukan dengan bantuan seorang advokat sahabat korban. Dalam mediasi, terbukti oknum pengacara tidak membawa surat kuasa sebagaimana diwajibkan dalam praktik hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat;
1. Wajib memiliki surat kuasa khusus dari klien untuk melakukan tindakan hukum (Pasal 22).
2. Dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika, dan martabat profesi (Pasal 6 ayat (2)).

Selain itu, tindakan intimidasi dapat dikategorikan sebagai;
1. Perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
2. Ancaman pidana jika terbukti ada maksud menakut-nakuti atau memaksa (Pasal 368 KUHP).

Advokat dan pengamat hukum, Darius Leka, S.H., M.H., yang selalu konsisten melakukan edukasi hukum kepada masyarakat menegaskan; “Advokat bukan preman berseragam jas. Profesi ini memiliki kode etik yang jelas. Tanpa surat kuasa, seorang advokat tidak berhak melakukan tindakan hukum atas nama klien. Jika ada intimidasi, itu bukan lagi advokasi, melainkan pelanggaran hukum.”

Sementara itu, aparat kepolisian setempat menambahkan; “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada oknum yang mengaku pengacara namun bertindak di luar jalur hukum. Negara menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga.”

Kasus ini menunjukkan adanya celah penyalahgunaan profesi advokat oleh oknum yang tidak mematuhi aturan. Kehadiran aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki mekanisme perlindungan. Namun, edukasi hukum tetap diperlukan agar warga tidak mudah diintimidasi oleh pihak yang mengaku memiliki otoritas hukum.

Sebagai edukasi untuk masyarakat adalah;
1. Tanyakan identitas advokat serta keanggotan dari organisasi advokat mana.
2. Minta surat kuasa – advokat wajib menunjukkan surat kuasa dari klien.
3. Laporkan intimidasi – segera hubungi aparat kepolisian atau perangkat desa jika ada ancaman.
4. Pahami hak hukum – warga berhak menolak tindakan advokat yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi advokat adalah profesi mulia yang harus dijalankan dengan integritas. Ketika ada oknum yang bertindak seperti preman, masyarakat berhak menolak dan melaporkan. Negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir untuk melindungi warga dari segala bentuk intimidasi.

Pewarta : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *