Diduga Aniaya Perempuan, Oknum Anggota Polresta Tangerang Dilaporkan Ke Propam

VN-24, Kabupaten Tangerang – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah angkat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diduga melibatkan anggotanya, Bripda AN.

Diketahui, Bripda AN dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial RA (27), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, atas dugaan tindak penganiayaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi saat korban diajak menginap oleh terduga pelaku di salah satu hotel di kawasan Balaraja Center Plaza, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, pada Senin (15/9/2025) lalu. Dugaan motif penganiayaan disebut berkaitan dengan persoalan asrama.

Kapolresta Tangerang menegaskan, saat ini Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi, pendalaman alat bukti, serta berkoordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten guna menindaklanjuti laporan tersebut.

“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai dengan hukum pidana, disiplin, serta Kode Etik Profesi Polri.

Indra juga memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan audit investigasi dan gelar perkara.

Menanggapi anggapan penanganan kasus berjalan lambat, Indra menjelaskan bahwa peningkatan perkara ke tahap selanjutnya harus mengikuti tahapan prosedural yang berlaku. Saat ini, terduga pelanggar diketahui masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

“Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026. Namun, peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya,” jelasnya.

Pewarta: Irwan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *