Respon Cepat, Unit Resmob Polres Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Penusukan Yang Kabur Ke Cibitung

VN-24, Jakarta Pusat – Unit Satuan Resmob Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus Pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap seorang pria yang mengakibatkan meninggal dunia di tempat hiburan malam Cafe B Mart Cempaka Baru, Jalan Letjen Suprapto Kemayoran Jakarta Pusat, sabtu dini hari (2/09/25).

Kronologi berawal dari laporan pengunjung hiburan malam di Cafe B Mart Cempaka Baru.
Mendapat laporan tersebut tim opsnal Resmob Polres Metro Jakarta Pusat segera menuju lokasi TKP yang dilaporkan untuk melakukan observasi dan mengumpulkan semua bukti bukti di lokasi tkp dengan meminta keterangan dari beberapa saksi pengunjung tempat hiburan malam Cafe B Mart maupun pihak pengelola Cafe. Kurang dari 1×24 Jam Unit Resmob Polres Jakarta Pusat dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Wahyu Ramadhan S.Tr.K M.Sc. telah berhasil mengungkap Kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.

Kanit Resmob Iptu Wahyu Ramadhan S.Tr.K M.Sc melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, kronologi kejadian dimana Saat itu kedua kelompok korban dan pelaku mendatangi Cafe sekitar pukul 00.30 Wib tanggal 02 Oktober 2025 dengan bermaksud untuk nongkrong dengan mengkonsumsi miras.

” Saat berjoget satu orang rekan pelaku bersenggolan dengan kelompok korban dan mengadu kepada rekan-rekannya, Terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga pihak keamanan cafe berhasil melerai. ” Ungkap Wahyu. Sabtu malam (4/09/25)

Tak sampai disitu, keributan berlanjut ke Parkiran Kendaraan hingga MF dan A mengeluarkan pisau lipat dan menusuk ke korban.

” Korban mengalami luka leher, dada kiri,dada kanan,dahi dan ketiak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. ” Jelasnya.

Unit Resmob Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan para pelaku kurang dari 1 x 24 jam, diantaranya berinisial S H , Umur 20 Tahun ⁠F, umur 18, RMR, Umur 19 Tahun dan UNIT III RESMOB dibawah Pimpinan KANIT RESMOB IPTU WAHYU RAMADHAN, S.Tr.K., M.Sc melakukan pengejaran dan berhasil mengamakan saudara MF di Pinggir Jalan daerah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat seorang diri.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 338 Jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman mati / seumur hidup dan maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta : Irwan Agustino Neto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *