VN-24, Jakarta – Oknum driver taksi online Pelaku pencabulan diringkus Subdit 3 Direktorat reserse PPA Dan PPO Polda Metro jaya, Rabu (01/04/2026).
Kronologi berawal adanya laporan seorang perempuan Korban) selaku pengguna / penumpang taksi online telah mengalami perbuatan tidak menyenangkan yaitu pencabulan yang dilakukan oleh oknum Driver Taksi Online pada tanggal 14/03/2026 dan sempat direkam oleh Korban kemudian di upload viralkan ke jejaring medsos tiktok maupun lainnya.
Viralnya berita pencabulan Korban seorang wanita langsung direspon cepat oleh Direktorat reserse PPA Dan PPO Polda Metro Jaya dengan melakukan pengejaran terhadap terduga yang dimana ciri ciri pelaku pencabulan sudah dikantongi oleh petugas.
Pengejaran terhadap terduga pelaku membuahkan hasil, pelaku driver Taksi online ditangkap Subdit 3 Direktorat reserse PPA Dan PPO Polda Metro Jaya diwilayah Rangkapan Jaya Depok saat berada didalam unit kendaraannya pada hari Rabu (01/04/2026)
Saat ditangkap oleh petugas, terduga pelaku pencabulan tidak berkutik dan telah mengakui semua perbuatannya.
Pelaku pencabulan langsung digelandang ke Mako Polda Metro Jaya oleh petugas Subdit 3 Direktorat Reserse Polda Metro Jaya berikut Barang-bukti untuk diproses lebih lanjut
Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, terduga pelaku pencabulan bisa dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun Dan atau Pasal 5 Juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Pewarta : Irwan
