VN-24, – Kepercayaan publik terhadap dokumen resmi adalah fondasi utama dalam sistem hukum dan administrasi negara. Namun, praktik pemalsuan surat masih marak terjadi, mulai dari ijazah palsu, akta palsu, hingga dokumen perizinan yang dimanipulasi. KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku penuh pada 2026, mempertegas ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan surat.
Berdasarkan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun. Ini lebih berat dibanding KUHP lama (Pasal 263) yang hanya mengancam pidana maksimal 6 tahun.
Advokat Darius Leka, S.H., menegaskan, “Pemalsuan surat bukan sekadar tindak pidana administratif. Ia merusak kepastian hukum, melemahkan kepercayaan publik, dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang dirugikan.”
Konsekuensi Hukum;
• Pidana Penjara Lebih Berat; Ancaman hukuman meningkat menjadi 8 tahun, menegaskan keseriusan negara dalam menindak pelaku.
• Dampak Perdata; Surat palsu yang digunakan dalam transaksi dapat dibatalkan, dan pelaku dapat digugat ganti rugi.
• Reputasi Sosial; Pelaku pemalsuan surat, terutama korporasi atau pejabat, akan kehilangan kredibilitas di mata publik.
• Efek Domino; Dokumen palsu dapat merusak sistem administrasi, mengganggu hubungan hukum, dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Advokat Darius, seorang advokat yang aktif mengedukasi masyarakat menekankan bahwa KUHP baru memberikan pesan jelas; dokumen adalah instrumen kepercayaan hukum. Pemalsuan berarti merusak fondasi keadilan. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dalam menggunakan dan memverifikasi dokumen.
“Setiap individu maupun badan hukum wajib memastikan keaslian dokumen yang digunakan. Jika terbukti memalsukan, konsekuensinya bukan hanya pidana, tetapi juga kehancuran reputasi dan tanggung jawab perdata,” tegasnya.
Oleh karena itu sebagai edukasi hukum untuk public adalah;
• Verifikasi Dokumen; Gunakan layanan resmi (misalnya Ditjen AHU, Kementerian Pendidikan, atau instansi penerbit).
• Laporkan Dugaan Pemalsuan; Masyarakat dapat melapor ke kepolisian jika menemukan dokumen mencurigakan.
• Pahami Risiko; Menggunakan dokumen palsu sama berbahayanya dengan membuatnya; keduanya dapat dijerat pidana.
KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 adalah tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap integritas dokumen. Advokat mengingatkan, pemalsuan surat bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan serius yang merusak tatanan hukum dan kepercayaan masyarakat.
Pewarta : Irwan
