KPK Bongkar Dugaan Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Tersangka Penyuap Bupati Bekasi

VN-24, Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penerimaan uang oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang diduga berasal dari Sarjan, tersangka penyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Nyumarno yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu disebut menerima uang pelicin dengan total mencapai Rp600 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima secara bertahap.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dan dengan total sekitar Rp600 juta,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Selasa (13/1/2026).

Terungkapnya fakta tersebut membuat KPK kini mengintensifkan penyidikan, khususnya untuk mendalami alasan serta tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno. Penyidik juga telah memeriksa Nyumarno beberapa waktu lalu guna mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga mengungkap bahwa Sarjan, kontraktor yang menjadi tersangka penyuap Bupati Bekasi, kerap menjual nama-nama pejabat dan tokoh penting untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada perkara dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa sekaligus ayah kandung Ade, HM Kunang, serta Sarjan selaku pihak pemberi suap.

Pewarta : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *