VN-24, Lebak, Banten – Kepala Desa berinisial MSR Resmi menggandeng Advokat Suganda S.H.M.H dan Ir.Ari Setiadi.S.H.M.H dari kantor Law Offis Suganda.S.H & Partners,
Kepala Desa mengungkapkan Fakta yang sebenarnya kepada para Advokat senior tersebut agar membuat hak jawab dan hak koreksi serta peringatan hukum terhadap media online Catatan Fakta Nws yang memberitakan perselingkuhan antara seorang Notaris berinisial H dan oknumKepala Desa MSR yang tayang pada tgl 16 Januari 2026,Dengan Judul”Dugan Perselingkuhan Istri dengan Oknum Kepala Desa,saksi ungkap Kronologi Penuh Kejanggalan”
Kepala Desa menilai pemberitaan tersebut telah melanggar asas praduga tak bersalah,Kode Etik Jurnalis,serta prinsip kehati hatian dalam pemberitaan,karena tidak ada satu pun wartawan CFN mengkonfirmasi langsung kepadanya sebelum berita itu di sebarluaskan”Alih-alih berdasarkan saksi yang mengalami langsung pada malam 9 Januari 2026,Nama saya diseret ke ruang publik,ini bukan Jurnalisme,ini jelas pembunuhan krakter dan Fitnah yang sangat keji”kata kepala Desa MSR.
Lebih lanjut MSR siap membuka data pribadinya dan fakta hukum untuk kepentingan penyelidikan penegak hukum,termasuk jejak komunikasi dengan Notaris berinisial H.menurutnya sejak dulu sebelum MSR menjabat kepala Desa,notaris tersebut sudah bekerjasama dengan desanya,setelah MSR menjabat sebagai kepala Desa MSR melanjutkan kerjasama dengan Notaris tersebut untuk kepentingan masyarakat membuat Akta Jual Beli Tanah dan SHM,tegasnya,
MSR juga memastikan akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata terhadap siapa saja yang menyebar luaskan berita tersebut,karena berita tersebut telah menyerang pribadi saya serta merusak rumah tangga saya serta Marwah kepala Desa,saya tidak akan diam menghadapi fitnah semacam ini,tegasnya,
Oleh karena itu saya menggandeng pengacara untuk melakukan langkah hukum,”pungkasnya,
Sumber :
Advokat
Suganda, S.H.
