Diduga Tak Terima Pengedar Obat Keras Ditangkap, Oknum Wartawan Tuding SR Lakukan Pemerasan

VN-24, Bandung – Pemberitaan yang mencuat di beberapa media online terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh wartawati berinisial SR menuai kontroversi. SR membantah keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah serta informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Menurut keterangan SR, isu pemerasan yang dituduhkan terhadapnya berawal dari kunjungan investigatif ke sebuah toko di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bunderan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Toko yang dimaksud bukanlah toko kosmetik sebagaimana diberitakan, melainkan tempat peredaran obat keras daftar G, jenis Eximer dan Tramadol.

Dalam investigasi tersebut, SR dan timnya mendapati indikasi kuat adanya praktik ilegal pengedaran obat keras. Saat proses konfirmasi berlangsung, muncul seorang berinisial JF yang mengaku sebagai wartawan. JF disebut meminta agar kegiatan ilegal itu tidak dipublikasikan demi menjaga nama baik profesi sesama jurnalis.

SR menyatakan, JF bahkan sempat menawarkan sejumlah uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan. Meski sempat menolak, SR mengaku akhirnya menerima uang senilai satu juta rupiah tersebut karena desakan JF. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi—melainkan dibagikan kepada rekan-rekan investigasi dan sebagian disalurkan kepada anak yatim.

“Kalau bicara pemerasan, itu jelas salah besar. Saya tidak pernah meminta uang, apalagi mengancam. Justru saya yang ditawari dan didesak oleh JF,” tegas SR.

Tak lama setelah kejadian itu, salah satu rekan wartawan SR melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada pihak berwajib. Respon cepat dari Unit Reskrim Polsek Panyileukan, Polrestabes Bandung, membuahkan hasil. Dua orang pelaku pengedar obat keras beserta ratusan butir obat terlarang berhasil diamankan dari lokasi tersebut.

Menariknya, JF mengklaim dirinya sebagai pelapor kasus itu. Namun ketika para pelaku ditangkap, JF justru berupaya menghubungi SR berkali-kali untuk meminta bantuan dalam upaya pembebasan para tersangka. SR menolak terlibat lebih jauh dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Setelah upaya negosiasi antara JF dan aparat hukum menemui jalan buntu, dan para pengedar resmi diproses secara hukum, tudingan terhadap SR pun bermunculan. SR menduga, tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya adalah bentuk serangan balik akibat kekecewaan atas penangkapan tersebut.

Kuasa hukum SR, Galih Faisal, angkat bicara terkait tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya telah difitnah dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong.

“Klien kami tidak pernah melakukan pemerasan. Justru dia menjalankan fungsi jurnalistik dalam rangka kontrol sosial dan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan akan melaporkan balik pihak-pihak yang mencoba mencemarkan nama baik SR,” ujar Galih Faisal.

Ia juga menegaskan, penanganan kasus ini harus dilihat secara objektif dan tidak boleh dibelokkan oleh kepentingan pribadi oknum-oknum tertentu yang merasa terganggu oleh pengungkapan kebenaran.

“Langkah hukum akan kami tempuh. Tidak boleh ada upaya pembungkaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya dengan benar,” tambah Galih.

Kasus ini membuka tabir gelap praktik pembekingan terhadap bisnis ilegal, yang ironisnya melibatkan oknum dari profesi yang seharusnya mengawal kebenaran.

Pewarta : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *