VN-24, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bandar Negeri Semuong (BNS). Seorang pria berinisial MZ alias Buyung Bruno (34), warga Pekon Gunung Doh, ditangkap di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 28 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 9,95 gram. Selain itu, turut diamankan dua ponsel, uang tunai Rp378 ribu, kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, KTP pelaku, dan satu unit sepeda motor.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Bandar Negeri Semuong. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D, warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran polisi. Tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Irwan
