“Mediasi yang Gagal di Meja Kesepakatan; Ketika Netralitas Advokat Dipersoalkan”

VN-24, Jakarta – Upaya mediasi yang dilakukan seorang advokat terhadap dua pihak yang bertikai di Jakarta baru-baru ini berakhir dengan paradoks. Setelah melalui serangkaian pertemuan intensif, kedua belah pihak sempat mencapai kata sepakat. Namun, ketika tiba pada tahap penandatanganan kesepakatan, mereka justru memilih untuk “sepakat tidak sepakat.”

Alasannya mengejutkan; kuasa hukum dianggap terlalu netral dan tidak berpihak penuh kepada pemberi kuasa.

Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuannya jelas; memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik secara damai, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh jalur litigasi yang panjang dan mahal.

Dalam kasus ini, sang Advokat berperan sebagai fasilitator yang menjaga keseimbangan kepentingan kedua belah pihak. Namun, sikap netral yang seharusnya menjadi nilai utama justru dipandang negatif oleh salah satu pihak. Mereka menilai Advokat seharusnya lebih “pro” terhadap pemberi kuasa, bukan sekadar penengah.

Ketika para pihak memilih untuk tidak menandatangani kesepakatan, maka secara hukum perjanjian mediasi dianggap tidak pernah ada.

Akibatnya;
• Status Sengketa Tetap Ada;
Sengketa kembali ke titik awal, sehingga para pihak masih berpotensi melanjutkan ke jalur litigasi di pengadilan.

• Biaya dan Waktu Bertambah;
Proses hukum akan semakin panjang dan mahal, karena mediasi yang gagal berarti membuka pintu menuju persidangan.

• Risiko Hubungan Memburuk;
Ketidakpercayaan terhadap Advokat dapat memperkeruh hubungan antara pemberi kuasa dan kuasa hukum, bahkan berujung pada pergantian Advokat.

• Implikasi Etika Profesi;
Netralitas advokat dalam mediasi sebenarnya sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia, yang menekankan integritas dan independensi. Namun, persepsi masyarakat yang menginginkan Advokat “berpihak penuh” sering kali menimbulkan salah kaprah.

Menurut pakar hukum perdata, kegagalan mediasi bukanlah akhir dari segalanya. Para pihak masih dapat mengajukan mediasi ulang dengan mediator berbeda, atau langsung membawa perkara ke pengadilan. Namun, sikap “sepakat tidak sepakat” mencerminkan lemahnya pemahaman masyarakat tentang fungsi advokat dalam mediasi.

“Advokat bukan sekadar ‘prajurit’ pemberi kuasa. Dalam mediasi, ia harus menjaga keseimbangan agar kesepakatan yang lahir benar-benar adil dan dapat dilaksanakan,” ujar seorang akademisi hukum dari Universitas Indonesia yang tak mau menyebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa mediasi hanya berhasil jika para pihak benar-benar berkomitmen. Netralitas advokat bukan kelemahan, melainkan kekuatan untuk memastikan kesepakatan tidak timpang.

Masyarakat perlu memahami bahwa menolak kesepakatan hanya karena advokat dianggap terlalu netral justru merugikan diri sendiri. Sengketa yang seharusnya selesai secara damai bisa berlarut-larut di meja pengadilan.

Mediasi adalah seni mencari titik temu. Ketika ego lebih dominan daripada niat damai, maka kesepakatan hanya tinggal wacana. Advokat yang netral seharusnya dipandang sebagai penjaga keadilan, bukan pengkhianat kepentingan.

Pewarta : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *