Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil Pekerja Seks Open BO Diringkus Tim Opsnal Jatanras Polda Sumsel

VN-24, Sumsel – Tim Opsnal Jatanras Polda Sumatra Selatan akhirnya berhasil meringkus FO pelaku pembunuhan Wanita hamil pekerja seks Open B.O.

Dalam perburuan terhadap pria misterius pelaku pembunuhan yang sempat terekam CCTV bersama wanita hamil, Anti Puspita Sari (22th), di sebuah hotel di Palembang akhirnya berakhir sudah.

Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku, Febrianto (22), saat ia bersembunyi di sebuah desa di Banyuasin pada rabu (15/10) malam.

Penangkapannya pun berlangsung dramatis, karena saat dilokasi persembunyiannya si pelaku mencoba melawan petugas, hingga akhirnya petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dan melumpuhkannya dengan timah panas di bagian betis pelaku.

Dari hasil introgasi oleh petugas, bahwa pelaku bekerja sebagai seorang buruh harian lepas, hingga terungkap sebuah motif pembunuhan yang sangat sepele.

Namun berujung pada kekejian yang mengerikan menghilangkan nyawa.

Perlu netizen ketahui, bahwa pertemuan pelaku FO dan Korban bukanlah sebuah perselingkuhan biasa, pelaku FO mengakui dengan menjelaskan bahwa pelaku FO mengenal korban melalui sebuah grup “Open BO” di media sosial melalui aplikasi Michat.

Mereka pun berdua membuat kesepakatan dalam bertransaksi BO dengan harga yaitu Rp 300.000 untuk dua kali berhubungan intim.

Setelah itu pada jumat (10/10/2025), mereka pun sepakat dan check-in di Hotel Lendosis.

Setelah melakukan hubungan pertama, korban ternyata menolak untuk melayani permintaan kedua dari pelaku dan memintanya untuk segera keluar dari kamar.

Penolakan inilah yang menjadi pemicu amarah Febrianto hingga ia sakit hati dan gelap mata.

Kronologi pembunuhan yang dingin dan terencana, pelaku yang dalam kondisi tersinggung dan marah, kemudian pelaku melancarkan aksi brutalnya dengan menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, lalu Pelaku pun mencekik leher korban hingga tak berdaya dan meninggal dunia, serta mengikat kedua tangan korbannya dengan menggunakan jilbab milik korban.

Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku pun menggasak barang-barang berharga milik korban seperti ponsel dan sepeda motornya, lalu kabur ke Banyuasin.

Kelegaan di tengah duka yang dialami keluarga korban, suami korban, Adi Rosadi mendengar kabar bahwa Pelaku pembunuhan sudah ditangkap. penangkapan ini membawa sedikit kelegaan di tengah duka yang mendalam kepada keluarga korban khususnya suami korban.

“Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega”, ujarnya, kamis (16/10/2025).

la pun kini hanya berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Sdra FO bisa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati

Pewarta : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *