VN-24, Kupang, NTT – Beginilah nasib Briptu Muhammad Risky usai paksa ciuman saat tilang siswi SMA di Kupang. Briptu Muhammad Risky kini kena getahnya. Ia diberhentikan tidak hormat.
Adapun kasus pelec3han ini terjadi pada 3 Mei 2025 lalu pukul 22.25 WITA di Jalan Pemuda Kupang. Briptu Risky sedang bertugas menilang siswi SMA tak memiliki SIM. Korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang.
Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu. Siswi SMA itu kemudian dipaksa berc!um4n dan disuruh melakukan tindakan tak senon0h. Kini per 9 September 2025, Briptu Risky tak lagi jadi polisi.
Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025. Anggota Polresta Kupang Kota itu resmi diberhentikan dalam upacara in absentia di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025).
“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota. Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari dalam keterangan resminya.
Pewarta : Irwan
sumber: tribun medan