VN-24, Kabupaten Tangerang — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melalui divisi Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan presisi, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap Persetubuhan anak dibawah umur.
Pengungkapan ini bermula dari laporan ayah Korban ,Pelapor curiga terhadap perubahan perilaku anaknya ,setelah didesak akhirnya korban bercerita bahwa korban telah di setubuhi oleh SG yang merupakan tetangganya.
Setelah mengetahui kejadian tsb ayah korban melaporkan kejadian tsb ke Polresta Tangerang ,Menindaklajuti Laporan Tsb Kanit PPA IPTU GANDA SIHOMBING,SH bergerak untuk melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti guna melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terlapor.
Dari Hasil Introgasi awal pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 7 x,Pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban karena hawa nafsu pelaku kepada korban.
Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan.
Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal limabelas tahun.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Pewarta : Irwan