VN-24, Rajeg, Kabupaten Tangerang – Aktivitas sabung ayam di kawasan Perumahan Rajeg Asri, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan aparat Polsek Rajeg setelah adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (8/11/2026).
Namun, saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB, para pelaku sudah melarikan diri.
“Para pelaku meninggalkan empat ekor ayam aduan yang kemudian diamankan petugas,” kata Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono.
Yono melanjutkan, petugasmendatangi lokasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polsek Rajeg. Berdasarkan keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, aktivitas sabung ayam tersebut diduga berlangsung secara rutin setiap pekan.
“Warga juga menyebut lapak tersebut belum lama dibuka, sebelum akhirnya didatangi petugas kepolisian,” ujar Yono.
Setelah mengamankan empat ekor ayam aduan, personel Polsek Rajeg kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan situasi. Selanjutnya, petugas membawa barang bukti tersebut ke Mapolsek Rajeg.
Yono menegaskan, pihaknya menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Yono juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.
Pewarta : Irwan Agustino Neto
