Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Terduga Pencuri Motor, Diduga Beraksi 7 Kali

VN-24, Kota Tangerang – Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kedua terduga pelaku berinisial AR alias Jack dan H, diamankan di kawasan Babakan Asem, Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan polisi menyusul maraknya kasus curanmor di kawasan Benda dan Teluknaga, khususnya di jalur Pantura.

Tim Opsnal Unit 1 Kriminal Umum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin IPDA Afit Priya Firmansyah, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Saat diamankan, kedua pria tersebut kedapatan menyimpan kunci berbentuk T yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Polisi juga menemukan dua sepeda motor, yakni Honda Vario hitam dan Honda Beat hitam, yang menurut keterangan awal diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Teluknaga.

Selain kedua motor tersebut, petugas turut menyita enam mata kunci T, satu buah kunci T, dua unit telepon genggam, satu dompet berwarna cokelat, satu KTP, kartu ATM BCA dan BRI, dua BPKB, serta dua lembar STNK. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar tujuh kali di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa keduanya untuk menunjukkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Dalam pengembangan itu, polisi mendatangi beberapa lokasi di wilayah Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Petugas juga menemukan sejumlah korban yang sebelumnya belum membuat laporan polisi. Para korban kemudian diarahkan untuk melaporkan kejadian yang dialami agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menekan tindak pidana curanmor.

Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lainnya serta mengumpulkan alat bukti guna mendukung proses penyidikan,” demikian draf pernyataan Kasat Reskrim yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor.

Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya dalam sejumlah kejadian lain untuk memastikan rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah ditangani penyidik Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan 110 kepolisian untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan.

Melalui upaya penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat, Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen menjaga keamanan lingkungan serta menekan angka pencurian kendaraan bermotor.

Pewarta ; Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *