VN-24, Kota Tangerang – Proyek rehabilitasi dan peningkatan Jalan Lingkungan Asijah RW 02, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, pengerjaan paving block senilai Rp178.655.000 itu terpantau tanpa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil (PBH) Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan oleh CV. Ratu Bilqis dengan durasi pengerjaan selama 60 hari kalender.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan wawancara dengan mandor proyek, pekerjaan meliputi pemasangan paving block di dua ruas, yakni Jalan Asijah sepanjang 52 meter dan Jalan Hasyim sepanjang 65 meter, dengan lebar masing-masing 3 meter.
Hingga saat ini progres pengerjaan telah mencapai 117 meter dari total rencana 140 meter. Sisa sepanjang 23 meter tidak dilanjutkan di lokasi yang sama, melainkan dialihkan ke Jalan Majlis dengan sistem menaikkan dan menyambung paving. Pengerjaan sisa tersebut akan ditangani oleh Ary selaku mandor proyek.
Tanpa APD dan Tanpa Pengawasan
Di tengah progres tersebut, aspek keselamatan kerja justru terabaikan. Di lokasi, para pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm proyek, rompi safety, sepatu safety, maupun sarung tangan. Bahkan, tidak terlihat adanya pengawasan dari pihak pelaksana proyek di lapangan.
Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi. Hal ini diatur dalam:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Setiap penyedia jasa wajib menyediakan APD dan memastikan pekerja memakainya. Kelalaian dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian pekerjaan, denda, hingga sanksi pidana jika terjadi kecelakaan kerja.
“Ini uang pajak masyarakat. Warga berharap hasilnya tidak hanya berkualitas, tapi prosesnya juga aman. Jangan sampai ada pekerja yang celaka karena abai K3,” ujar salah seorang warga sekitar.
Warga berharap Dinas PUPR Kota Tangerang selaku dinas teknis segera melakukan pengawasan ketat dan menegur pelaksana agar patuh terhadap standar K3, sehingga proyek berjalan aman, lancar, dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Pewarta : Alfons
