VN-24, DEMAK – Peristiwa perobohan dan dugaan perusakan sebuah warung milik warga bernama Sumber Agung (SA), yang beralamat di RT 02 RW 06, Desa Kedondong, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, pada 22 Oktober 2026, menuai perhatian. Pemilik warung mengaku mengalami kerugian material sekaligus tekanan psikologis akibat tempat usahanya yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian tidak lagi dapat digunakan untuk berdagang.
Warung tersebut sebelumnya digunakan untuk berjualan aneka makanan, gorengan, dan berbagai jenis minuman. Namun, setelah bangunan itu dirobohkan dan mengalami kerusakan, aktivitas usaha yang menjadi tumpuan penghasilan sehari-hari SA terpaksa terhenti.
Kondisi tersebut membuat SA mengaku terpukul. Selain kehilangan tempat untuk menjalankan usaha, ia juga menghadapi ketidakpastian mengenai bagaimana memenuhi kebutuhan hidup untuk hari-hari berikutnya.
“Saya merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun secara psikologis. Warung ini merupakan tempat saya mencari nafkah. Sekarang bangunannya sudah tidak bisa digunakan lagi. Bagaimana saya harus mencari nafkah hari ini dan hari-hari ke depan?” ungkap SA dengan nada kecewa.
Bagi SA, kerusakan warung bukan sekadar persoalan bangunan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan usaha dan penghidupan sehari-hari. Terhentinya aktivitas berdagang membuatnya harus menghadapi kerugian sekaligus memikirkan cara untuk kembali memperoleh penghasilan.
Ia berharap pihak-pihak terkait memberikan perhatian terhadap kejadian tersebut dan membantu menghadirkan penyelesaian yang adil. Menurutnya, persoalan ini perlu mendapatkan kejelasan agar hak-haknya sebagai pemilik atau pihak yang berkepentingan atas bangunan tersebut dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab, alasan perobohan, status kepemilikan atau penguasaan lahan, maupun prosedur yang mendasari tindakan tersebut.
Peristiwa perobohan dan dugaan perusakan bangunan milik warga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa hak atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks hukum pidana, ketentuan mengenai perusakan barang perlu ditelaah berdasarkan unsur perbuatan, kepemilikan atau penguasaan barang, serta bukti yang tersedia. Untuk peristiwa pada Oktober 2026, penerapan hukum pidana juga harus memperhatikan ketentuan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga rujukan pasal perlu disesuaikan dengan aturan terbaru dan fakta perkara.
Sementara itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur kewajiban mengganti kerugian apabila suatu perbuatan melawan hukum terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Adapun mengenai legalitas perobohan, penilaiannya perlu mempertimbangkan status tanah dan bangunan, hak para pihak, dasar tindakan, serta apakah prosedur administrasi atau hukum yang diwajibkan telah dipenuhi. Tidak setiap perobohan secara otomatis merupakan tindak pidana; penentuan hukumnya bergantung pada fakta dan dasar tindakan yang sebenarnya.
SA berharap kejadian yang menimpanya memperoleh penanganan yang jelas. Ia menginginkan adanya penjelasan mengenai alasan perobohan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan penyelesaian atas kerugian yang dialaminya.
Persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang sah, dengan tetap menghormati hak-hak para pihak. Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai kepemilikan, penggunaan lahan, atau keberadaan bangunan, persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, keterangan dari pemerintah desa maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan duduk perkara, dasar perobohan, dan langkah penyelesaian yang mungkin ditempuh.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, transparan, dan sesuai hukum, sehingga kepastian hukum dapat terwujud serta hak-hak pihak yang dirugikan dapat memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.
Pewarta : Sutarso
