VN-24, BLORA — Penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Blora kembali menjadi perhatian. Sorotan muncul setelah seorang warga Desa Giyanti, Kecamatan Sambong, bernama Narto, mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan pengaduan dugaan penganiayaan yang telah disampaikannya sejak April 2026.
Di sisi lain, warga Blungun, Kecamatan Jepon, yang disebut mengalami perkara serupa dan melaporkannya pada Juni 2026, diklaim telah memperoleh tindak lanjut hingga masuk dalam tahapan Laporan Polisi (LP).
Perbedaan perkembangan kedua perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme dan kecepatan penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum.
Korban Mengaku Telah Memiliki Bukti Visum
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, perkara yang dialaminya telah dilengkapi dengan bukti visum. Namun, proses penanganannya disebut masih terkendala pada pemenuhan keterangan saksi.
Hal tersebut tercermin dalam komunikasi WhatsApp antara Narto dengan seorang anggota Unit Tipidum Satreskrim Polres Blora yang disebut bernama Suwanto.
Dalam percakapan tertanggal 16 Juli 2026, Narto menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Petugas tersebut menjawab bahwa masih terdapat saksi yang perlu dimintai keterangan.
Beberapa waktu kemudian, pada 10 September 2026, Narto kembali menanyakan perkembangan perkara tersebut. Ia menyampaikan keluhannya karena merasa sebagai warga kurang mampu membutuhkan bantuan dan kepastian hukum.
Namun, berdasarkan percakapan yang dibagikan kepada redaksi, petugas kembali menyampaikan bahwa proses belum dapat dilanjutkan karena masih dianggap kekurangan saksi.
Narto kemudian mempertanyakan keberadaan bukti visum serta dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa yang dialaminya.
Pernyataan dalam Percakapan Jadi Sorotan
Isi percakapan tersebut menjadi perhatian karena terdapat pernyataan petugas yang oleh korban dipahami sebagai alasan mengapa perkara belum dapat diproses lebih lanjut.
Salah satu jawaban yang dikutip korban berbunyi, “Sing ngerti awakmu dipukul nembe 1. Jaksane gak wani.”
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi secara utuh oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Apabila percakapan tersebut benar dan konteksnya sesuai dengan yang disampaikan korban, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai maksud pernyataan tersebut serta bagaimana prosedur penyidik dalam menentukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan suatu pengaduan ke tahap laporan polisi maupun penyidikan.
Bandingkan dengan Kasus di Blungun
Sorotan semakin menguat karena korban membandingkan perkara yang dialaminya dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Blungun, Kecamatan Jepon.
Kasus yang dilaporkan pada Juni tersebut disebut justru mengalami perkembangan lebih cepat hingga masuk dalam tahap Laporan Polisi.
Perbandingan waktu pelaporan dan perkembangan kedua perkara inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah terdapat perbedaan kondisi pembuktian, saksi, unsur pidana, atau pertimbangan penyidik yang menyebabkan kedua perkara memiliki kecepatan penanganan berbeda?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
Minta Pengawasan dan Klarifikasi
Atas persoalan tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari jajaran Polres Blora mengenai status pengaduan Narto, tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, kendala pembuktian, serta dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya.
Jika diperlukan, fungsi pengawasan internal maupun pengawasan pada tingkat yang lebih tinggi dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur.
Bagi korban, persoalan utama bukan hanya mengenai cepat atau lambatnya sebuah perkara diproses, tetapi juga adanya kepastian mengenai status laporan serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat pun berhak mengetahui bahwa setiap pengaduan ditangani berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penganiayaan, isi percakapan WhatsApp, serta adanya perbedaan perkembangan perkara sebagaimana diberitakan merupakan informasi berdasarkan keterangan dan materi yang diterima redaksi.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau perlakuan tebang pilih sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik, redaksi membuka ruang bagi Polres Blora, Unit Tipidum Satreskrim, Kanit terkait, pihak yang dilaporkan, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan mengenai perkara tersebut.
Pewarta : Sutarso
