Oknum Kontraktor Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Takmir Masjid dalam Proyek Pembangunan Masjid di Demak

VN-24, Demak – Seorang pria yang disebut sebagai oknum kontraktor dilaporkan ke Polres Kudus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan sebuah masjid di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Pelapor diketahui bernama Mukhri, warga Desa Karangtowo, RT 03 RW 03, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Sementara pihak yang dilaporkan adalah seorang pria berinisial Assiri, warga Desa Undaan Lor, RT 03 RW 01, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Menurut keterangan Mukhri, perkara tersebut bermula dari adanya kerja sama terkait penyelesaian pekerjaan pembangunan sebuah masjid di Dukuh Gawing, Desa Karangroto, Kabupaten Demak. Dalam kerja sama tersebut, kedua belah pihak disebut telah menyepakati sejumlah ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan.

Mukhri mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta kepada pihak yang dilaporkan sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Namun, menurutnya, pekerjaan maupun kewajiban yang telah disepakati tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Yang bersangkutan diduga terus mengingkari janji dengan memberikan harapan-harapan yang hingga kini tidak pernah terealisasi,” ujar Mukhri saat dikonfirmasi.

Merasa mengalami kerugian, Mukhri akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Kudus. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap laporan ini dapat diproses agar ada kepastian hukum dan saya mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Kudus terkait perkembangan laporan tersebut. Selain itu, media juga telah berupaya menghubungi Assiri selaku pihak yang dilaporkan untuk meminta tanggapan atas tuduhan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan akan diperbarui apabila terdapat penjelasan atau tanggapan dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Pewarta : Irwan Agustino Neto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *